Kenali 18 Penyakit Komorbid yang Boleh Lakukan Vaksinasi Covid-19, Salah Satunya Penderita TBC

- 19 Januari 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Kenali 18 Penyakit Komorbid yang Boleh Lakukan Vaksinasi Covid-19, Salah Satunya Penderita TBC
Ilustrasi vaksinasi. Kenali 18 Penyakit Komorbid yang Boleh Lakukan Vaksinasi Covid-19, Salah Satunya Penderita TBC /pixabay.com/kfuhlert/.*/pixabay.com/kfuhlert

MANTRA SUKABUMI - Ternyata beberapa orang yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) boleh melakukan Vaksinasi Covid-19.

Orang dengan komorbid bisa melakukan vaksinasi Covid-19 dengan catatan telah berkoordinasi dengan dokter atau ahli kesehatan.

Berita baik ini disampaikan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) yang turut memberikan rekomendasi pemberian vaksin Covid-19 kepada orang komorbid atau orang yang memiliki penyakit penyerta.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari Ini Selasa, 19 Januari 2021, Andin Memilih Tinggalkan Al

Penyakit Komorbid ini dianjurkan secara khusus untuk menggunakan jenis vaksin Covid-19 Sinovac dan dapat berubah sesuai perkembangan data laporan uji klinis tersebut.

Dilansir mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Selasa, 19 Januari 2021, berikut penyakit penyerta (komorbid) yang layak menerima vaksin Covid-19 sebagai berikut:

1. Reaksi anafilaksis yang bukan akibat vaksinasi covid-19.

2. Riwayat alergi obat.

3. Riwayat alergi makanan.

4. Asma Bronkial

Dengan catatan, jika pasien dalam keadaan sehat. Namun jika kondisi asma telah akut, maka disarankan untuk menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik.

5. Rhnitis alergi.

Baca Juga: Mengejutkan Kini Andin Tahu Status Reyna, Ikatan Cinta Malam Ini Selasa 19 Januari 2021

6. Urtikaria

Jika tidak terdapat bukti timbulnya urtikaria akibat vaksinasi covid-19, maka vaksin layak diberikan. Jika sebaliknya, maka menjadi keputusan dokter klinis untuk memberikan vaksin atau tidak. Pemberian antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi.

7.Dermatitis Atopi.

8. Penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Pasien dalam kondisi PPOK eksaserbasi akut disarankan menunda vaksinasi sampai kondisi eksaserbasi teratasi.

9. Tuberkulosis. Pasien TBC dalam pengobatan layak mendapat vaksin covid-19 minimal setelah dua minggu mendapat anti-tuberkulosis.

10. Kanker paru. Pasien kanker paru dalam kemoterapi/terapi target layak mendapat vaksinasi.

11. Interstitial lung disease. Pasien ILD layak mendapatkan vaksin Covid-19 jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x