MANTRA SUKABUMI - Berikut ini beberapa penyakit penyerta (komorbid) yang diperbolehkan melakukan vaksinasi Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) yang memberikan rekomendasi pemberian vaksin Covid-19 kepada orang dengan penyakit penyerta (komorbid).
Penyakit Komorbid ini direkomendasikan khusus untuk vaksin Covid-19 Sinovac dan dapat berubah sesuai perkembangan data laporan uji klinis tersebut.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Kabar Gembira, Akhirnya Penghapusan CPNS Guru Dibatalkan, PGRI: Mari Kita Kawal Pelaksanaannya
Dilansir mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Rabu, 6 Januari 2021, berikut penyakit penyerta (komorbid) yang layak menerima vaksin Covid-19 sebagai berikut:
1. Reaksi anafilaksis yang bukan akibat vaksinasi covid-19.
2. Riwayat alergi obat.
3. Riwayat alergi makanan.