14. Menderita Epilepsy atau penyakit gangguan saraf lainnya.
Baca Juga: Jokowi Resmi Lantik Kapolri Baru, Ferdinand : Bangsa ini Menitipkan Polri di Tanganmu
View this post on Instagram
Aturan ini sejalan dengan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19
Pastikan kondisi kesehatanmu ya sebelum divaksin.
Ingat, setelah divaksin jangan lupa tetap disiplin terapkan protokol kesehatan 3M untuk memberikan perlindungan maksimal tidak hanya bagi diri sendiri, juga keluarga, dan seluruh masyarakat Indonesia.***