Kemenkes Imbau RS Untuk Menunda Pelayanan Praktik Kecuali Emergensi

- 18 April 2020, 08:06 WIB
ilustrasi Gedung Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Pulogadung, Jakarta Timur.
ilustrasi Gedung Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Pulogadung, Jakarta Timur. /- Foto: ANTARA/Andi Firdaus

MANTRA SUKABUMI – Tim medis selaku garda terdepan dalam penanganan pasien covid-19 setiap hari siap siaga dalam pelayanan masyarakat yang terinfeksi wabah virus.

Upaya terus dilakukan oleh tim medis dalam penanganannya tanpa mengenal rasa cape dan siap mengahadapi segala resikonya walaupun dirinya rentan terinfeksi virus corona.

Perkembangan penanganannya sudah menunjukkan hasil yang baik dengan banyaknya pasien yang sembuh walaupun ada juga yang meninggal tetapi perbandingan melebihi pasien yang meninggal.

Baca Juga: Waspada Lingkungan, Penyakit DBD Merebak di Tengah Pandemi Covid-19

Data dari pemerintahan pusat terus bertambah dari mulai status ODP, PDP, Positif Covid-19 tetapi dengan bertambahnya data tidak menyurutkan kesemangatan tim medis dalam menanganinya. Berjuang terus melawan virus corona demi bangsa dan Negara.

Saat ini Kementerian Kesehatan mengimbau seluruh Rumah Sakit untuk menutup seluruh praktik rutin kecuali penanganan emergensi sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

Dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews .com berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi Kemenkes di Jakarta, Kamis, imbauan itu disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo nomor YR.03.03/III/III8/202 kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama, direktur, kepala rumah sakit seluruh Indonesia.

Baca Juga: PSBB di Bandung Raya Dimulai Rabu 22 April 2020, Bagaimana dengan Sukabumi?

Imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit COVID-19 sebagai pandemi global dan makin meluasnya wabah penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 tersebut di Indonesia. Kemenkes menilai perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit.

Imbauan tersebut antara lain:

1. Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien COVID-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus COVID-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan atau risiko pelayanan.

2. Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain COVID-19.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Buka Pelatihan Content Creator di Jabar, Bisa Magang dan Langsung Kerja

3. Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi daring lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.

4. Dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).

5. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing.**

 

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x