MANTRA SUKABUMI – Melangkahi leher, biasanya terjadi kalau ada seseorang yang ingin menempati barisan pertama atau berdekatan dengan imam pada hari Jumat.
Untuk mencapai tujuan itu, terpaksa ia melangkahi leher orang yang lebih dahulu duduknya, dengan memisahkan mereka untuk dilewati.
Melangkahi leher ini hukumnya haram, namun sebagian ada juga yang menganggapnya hanya sekedar makruh.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Alhamdulillah, Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPUM 2021 Rp2,4 Juta Karena Sudah Melewati Syarat ini
Tetapi kalau memang di depan ada tempat kosong, sedang seruan sholat telah dikumandangkan (iqamah), maka melanngkahi leher dalam keadaan demikian tidak diharamakan.
Dikutip mantrasukabumi.com dari Kitab At Targhib Wat Tarhib, berikut ini hadits Rasulullah SAW melewati orang dengan cara melngkahi lehernya terutama menjelang waktu sholat jumat.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang melangkahi leher manusia pada hari jumat”.
Baca Juga: Kabar Gembira, Akhirnya Penghapusan CPNS Guru Dibatalkan, PGRI: Mari Kita Kawal Pelaksanaannya
Baca Juga: Ferdinand Sindir Pendukung Anies: Cemooh Pejabat yang Bekerja, Puji Gubernur yang Hanya Foto-foto
“Dan ia memisahkan antara dua orang yang sudah keluarnya imam, bagaikan orang yang menarik pungngungnya ke dalam neraka”. (HR. Thabrani dan Ahmad).
Hadits tersebut berhubungan dengan perihal sholat berjamaah di dalam mesjid, terutama dalam hal ini adalah sholat Jumat.
Pada hari Jumat, ketika hendak sholat berjamaah, sesekali terjadi orang yang datang belakangan melewati orang yang sudah datang lebih dulu.
Baca Juga: Kabar Gembira, bagi Pemilik Kartu KIS Bisa Dapatkan Bansos, Simak Caranya
Sering didapati dalam shaf di hari Jumat terdapat tempat yang kosong, sementara sudah terhalang oleh duduknnya jamaah yang datang lebih awal.***