Kenali 8 Kriteria Orang yang Wajib Terima Zakat

18 Maret 2021, 17:53 WIB
Zakat adalah salah satu kewajiban yang disyariatkan dalam agama Islam. /pixabay.com/Ben_Kerckx

MANTRA SUKABUMI - Kewajiban menunaikan kewajiban zakat oleh syariat ditetapkan apabila telah mencapai haul dan nisab.

Kewajiban zakat diterangkan dalam firman Allah SWT yang artinya, "Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)". (QS. Ar-Ruum.39)

Harta zakat oleh Muzakki harus diberikan kepada Mustahiqnya yaitu orang yang berhak menerima zakat, tidak boleh disalurkan kepada yang tidak berhak menerima zakat.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Najwa Shihab Tiba-tiba Sampaikan Rasa Kesedihan, Netizen: Sehat Selalu Ibu Indonesia

Dikutip mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, ada 8 mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat, baik zakat harta, niaga, emas dan perak dan zakat yang lainnya.

Berikut ini adalah orang yang berhak menerima zakat

وَتُدْفَعُ الزَّكاَةُ إِلىَ الأَصْناَفِ الثَّماَنِيَّةِ الَّذِيْنَ ذَكَرَهُمُ اللهُ تَعاَلىَ فيِ كِتاَبِهِ بِقَوْلِهِ سُبْحاَنَهُ - إِنَّماَ الصَّدَقاَتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالمَساَكِيْنِ وَالعاَمِلِيْنَ عَلَيْهاَ وَالمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفيِ الرِّقاَبِ وَالغاَرِمِيْنَ وَفيِ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ - أَوْ إِلىَ مَنْ يُوْجَدُ مِنْهُمْ

Artinya, Zakat disalurkan kepada delapan kelompok yang berhak menerima zakat, sebagaimana diabadian Allah dalam Al-Qur’an

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan. (QS. At-taubah 60) Atau disalurkan terhadap orang-orang yang ditemukan diantara semuanya.

Baca Juga: 4 Manfaat Suami Peluk Istri Saat Tidur, Salah Satunya Dapat Memanjangkan Umur

Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

Orang fakir, yaitu orang yang penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari pada taraf yang paling minimal sekalipun.

Orang miskin, yaitu orang yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup (yang pokok) sehari-hari pada taraf yang minimal.

Amil zakat, yaitu lembaga atau perorangan yang mengelola zakat.

Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.

Riqab, yaitu untuk memerdekakan hamba sahaya.

Gharimin, yaitu untuk membebaskan beban orang yang berutang untuk kepentingan kebaikan.

Baca Juga: Soal Islah dengan Kubu KLB Sibolangit, Hinca Panjaitan: Jangankan Islah, Bertemu pun Tak Mau

Sabilillah, yaitu untuk kepentingan di jalan Allah.

Ibnu Sabil, yaitu orang yang dalam perjalanan yang kehabisan bekal dan perjalanan tersebut untuk tujuan kebaikan, seperti mahasiswa atau santri yang menuntut ilmu di luar kota.

Niat zakat Fithrah dari diri sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِى فَرْضاً ِللهِ تَعاَلىَ

Artinya, “Saya niat mengeluarkan zakat Fitrah dari diri saya sendiri fardu karena Allah SWT”

Do’a ketika menerima zakat

آَجَرَكَ اللهُ فِيْماَأَعْطَيْتَ وَباَرَكَ فِيْماَأَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْراً

Artinya, “Semoga Allah Swt memberi pahala kepada anda akan zakat yang telah anda keluarkan dan memberkahkan harta yang masih tersisa sekaligus menjadi harta yang suci bagi anda”.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler