Ulasan Nisab Haul Zakat yang Wajib diketahui

- 18 Maret 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi cara menghitung Zakat Profesi/Pixabay
Ilustrasi cara menghitung Zakat Profesi/Pixabay /

MANTRA SUKABUMI - Kewajiban menunaikan kewajiban zakat oleh syariat ditetapkan apabila telah haul dan nisab dalam satu tahun.

Ketika seseorang yang memiliki harta berupa emas atau perak, telah mencapai haul dan nisab, maka wajib baginya mengeluarkan zakat dari hartanya.

Haul zakat artinya aset kekayaan atau kepemilikan dalam 1 tahun, sedangkan Nisab zakat adalah batas maksimal aset kekayaan atau kepemilikan yang telah ditetapkan untuk ditunaikan zakatnya.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Live Streaming RCTI Ikatan Cinta 18 Maret 2021: Andin dan Al Curiga Telah Terjadi Sesuatu pada Pak Sumarno

Dikutip mantrasukabumi.com dari rangkuman berbagai sumber, tentang ulasan nisab dan haul zakat yang wajib ditunaikan, atas orang yang memiliki kekayaan harta.

Kewajiban menunaikan zakat tersebut, merujuk kepada firman Allah Subhanahu wata’ala, sebagai berikut:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

وَمَا آُتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيْدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُولَئِكَ هُمُ المُضْعِفُونَ

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x