Ulasan Nisab Haul Zakat yang Wajib diketahui

- 18 Maret 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi cara menghitung Zakat Profesi/Pixabay
Ilustrasi cara menghitung Zakat Profesi/Pixabay /

Artinya, "Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)". (QS. Ar-Ruum 39)

Untuk lebih jelasnya kita simak uaraiannya mengenai pengertian zakat, zakat apa saja yang harus dikeluarkan atau ditunaikan serta batas nisabnya.

1. Pengertian zakat

الزَّكاَةُ فيِ اللُّغَةِ النَّمْوُ وَالبَرْكَةُ وَكَثْرَةُ الخَيْرِ , وَفيِ الشَّرْعِ إِِسْمٌ لِقَدْرٍ مِنَ ماَلِ مَخْصُوْصٍ يُصَرَّفُ ِلأَصْناَفٍ مَخْصُوْصَةٍ بِشَرَائِطَ

Artinya: "Zakat menurut bahasa adalah bersih, berkah atau kebaikan yang banyak. Sedangkan zakat menurut  istilah agama adalah nama harta tertentu, yang diambil dari harta tertentu, melalui ketentuan tertentu, dan diberikan kepada kelompok tertentu yang memenuhi syarat".

Baca Juga: 4 Manfaat Suami Peluk Istri Saat Tidur, Salah Satunya Dapat Memanjangkan Umur

2. Harta yang wajib ditunaikan zakatnya

Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ada lima macam, yaitu:

  1. Hewan ternak
  2. Emas perak
  3. Makanan pokok
  4. Buah-buahan
  5. Harta niaga
  6. Zakat hewan ternak

Hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya ada 3 jenis yaitu, unta, sapi atau kerbau dan kambing atau domba.

Syarat wajib zakat hewan ternak ada 6 perkara, yaitu: Islam, merdeka, kepemilikan yang sempurna, nisab, haul dan dilepas liar.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah