5. Zakat Fitrah
وَتَجِبُ زَكاَةُ الفِطْرِ بِثَلاَثَةِ أَشْياَءَ ؛ الإِسْلاَمُ , وَغُرُوْبُ الشَّمْسِ مِنْ آَخِرِ يَوْمٍ مِنْ رَمَضَانَ , وَوُجُوْدُ الفَضْلِ عَنْ قُوْتِهِ وَقُوْتِ عِياَلِهِ فيِ ذَلِكَ اليَوْمِ , وَيُزَكِّيْ عَنْ نَفْسِهِ وَعَمَّنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ مِنَ المُسْلِمِيْنَ
Artinya: "Wajib zakat fitrah disebabkan 3 hal yaitu: Islam, terbenam matahari pada hari terakhir bulan suci Ramadlan dan memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok dirinya dan keluarga.
Ketika memenuhi tiga hal tersebut maka wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, dan angota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Besar zakat fitrah adalah 3,25 liter beras tiap orang, termasuk bayi yang baru lahir, zakat fitrah ini bisa diuangkan sesuai dengan harga beras yang layak.***