8 Golongan Orang yang Berhak Mendapatkan Zakat, dari Fakir, Amilin hingga yang Berhutang

10 Mei 2021, 22:08 WIB
8 Golongan Orang yang Berhak Mendapatkan Zakat, dari Fakir, Amilin hingga yang Berhutang./ /Pixabay.com/Salvador Navarro Maldonado

 

MANTRA SUKABUMI - Zakat fitrah merupakan santunan yang kepada orang membutuhkan yang wajib diberikan oleh umat Muslim.

Dengan hampir berakhirnya bulan Ramadhan 2021 ini, waktu akhir pembayaran zakat fitrah yang ditandai oleh hari raya Idul Fitri semakin menipis.

Maka demikian, umat Muslim yang belum menyerahkannya harus segera mempersiapkan zakat fitrah, sebelum hukumnya menjadi haram.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Innalilahi, Ustadz Zulkarnain Meninggal Dunia, Muannas Alaidid: Semoga Beliau Diberikan Tempat Terbaik

Namun, meskipun hukumnya wajib, zakat fitrah hanya dibebankan kepada umat Muslim yang mampu memenuhi kebutuhan pokonya sehari-hari.

Adapun golongan-golongan yang berhak menerima berbagai jenis zakat, menurut firman Allah SWT berikut ini.

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-taubah : 60)

Dikutip mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut ini adalah golongan orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan firman Allah SWT di atas.

Baca Juga: Innalillahi, Komedian Sapri Pantun Meninggal Dunia, Vega Darwanti: Bang Sapri Udah Gak Sakit Lagi

1. Orang Fakir

Golongan ini merupakan orang-orang yang bisa dibilang sangat sensara dalam hidupnya.

Ia tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari.

2. Orang Miskin

Golongan orang yang yang tidak bisa mencukupi penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

3. Pengurus Zakat (amilin)

Golongan ini merupakan orang-orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan zakat yang diterima dan membagikannya.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Selama Mengenal Ustad Tengku Zulkarnaen, Tak Ada Rasa Takut pada Dirimu

4. Muallaf

Golongan orang-orang memiliki harpan untuk mengganti kepercayaannya menjadi Islam.

Orang yang baru masuk Islam yang masih memiliki iman lemah pun masuk ke dalam golongan ini.

5. Memerdekakan Budak

Mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

6. Orang yang Berhutang

Golongan ini merupakan orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.

Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

Baca Juga: Sebelum Wafat, Ustad Abdul Somad Ceritakan Rancananya Bersama Ustad Tengku Zulkarnaen

7. Sabilillah

Yaitu golongan orang yang berjuang di jalan Allah SWT, untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.

Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

8. Ibnu Sabil

Golongan ini merupakan orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat, mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler