MANTRA SUKABUMI - Zakat penghasilan atau yang lebih dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan.
Harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah wajib dikeluarkan zakatnya sebagai zakat penghasilan atau Zakat profesi.
Profesi dari berbagai bidang apapun selagi halal wajib dikeluarkan zakat profesi atau zakat penghasilan.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Soal Anggota TNI Dikeroyok Debt Collector, Fadli Zon: Tatanan Negara Berantakan
Sebagaimana dikutip amntrasukabumi.com dari laman baznas.co.id, pada Senin, 10 Mei 2021, berikut ketentuan zakat penghasilan atau profesi.
Nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya.
Penghasilan tersebut harus diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.