Jangan Sampai Salah, Berikut Cara Menghitung Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan

- 6 Mei 2021, 07:30 WIB
Berzakat kepada yang tidak mampu.
Berzakat kepada yang tidak mampu. /Sumber: Pixabay / Ahmadi19/



MANTRA SUKABUMI - Menjelang berakhirnya bulan Ramadhan 2021, waktu pembayaran zakat fitrah pun semakin mendekati akhirnya.

Seperti diketahui, zakat fitrah dibayarkan pada kurun waktu saat hari pertama di bulan Ramadhan hingga saat sholat Idul Fitri tiba.

Sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW, hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat Muslim yang mampu menunaikannya.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Sulit Keluar, Bayar Zakat Fitrah Lewat Online aja dengan Smart Phone

Berikut ini adalah hadis Nabi SAW terkait zakat fitrah, yang diriwayatkan Ibnu Umar.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat Id," hadis riwayat Bukhari & Muslim.

Meskipun sudah ada hukumnya, masih banyak masyarakat yang kerap bingung dengan cara menghitung zakat fitrah yang harus diserahkan.

Dikutip mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, sesuai dengan hadis di atas, zakat fitrah wajib dibayarkan dengan nilai satu sha' kurma atau satu sha' gandum.

Ukuran tersebut diketahui dapat disamakan dengan nilai makanan pokok yang berada di daerah pembayaran zakat.

Baca Juga: Ditanya Soal Balikan dengan Gisel, Gading Marten: Dia Udah Bahagia, Kita Harus Respek

Pada umumnya, satu sha' dapat disetarakan dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter.

Sementara itu, untuk di Tanah Air, biasanya perhitungan zakat fitrah disesuaikan dengan harga nilai makanan pokok, yakni beras.

Dengan demikian, setiap Muslim di Indonesia yang mampu menunaikannya, wajib memberikan beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter untuk zakat fitrah.

Meski demikian, zakat fitrah tidak hanya bisa diberikan dalam bentuk makanan pokok atau beras saja, namun bisa juga dalam bentuk uang.

Baca Juga: Setelah Mengaku Hamil, Lucinta Luna Alami Kontraksi hingga Harus Digendong, Netizen: Harap Maklum Guys

Contohnya, jika 1 kilogram beras dihargakan Rp12.000, maka harus dikalikan 2,5 kilogram, sehingga zakat fitrah yang harus dibayar yakni sebesar Rp30.000.

Tetapi, setiap daerah tentunya memiliki nilai zakat fitrah yang berbeda-beda, yang sudah ditentukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masing-masing daerah.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah