5 Macam Waktu untuk Membayarkan Zakat Fitrah, dari Wajib, Makruh hingga Haram

- 3 Mei 2021, 21:53 WIB
5 Macam Waktu untuk Membayarkan Zakat Fitrah, dari Wajib, Makruh hingga Haram./
5 Macam Waktu untuk Membayarkan Zakat Fitrah, dari Wajib, Makruh hingga Haram./ /Pixabay/nattanan23

MANTRA SUKABUMI - Bulan suci Ramadhan 2021 segera berakhir, dan waktu untuk membayarkan zakat fitrah semakin menyempit.

Dengan waktu kurang lebih 11 hari lagi, umat Muslim dianjurkan sesegera mungkin membayarkan zakat fitrah sebelum hukumnya haram.

Berbeda dengan zikir yang bisa dilakukan kapan saja, zakat fitrah memiliki waktunya masing-masing.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Bahaya Buah Pepaya Ternyata Bisa Timbulkan Penyakit Ringan hingga Mematikan jika Dikonsumsi Secara Berlebihan

Sehingga bisa disimpulkan jika zakat fitrah yang dikeluarkan semaunya, berdampak pada penilaian sah atau tidaknya zakat fitrah tersebut.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman NU Online, berikut adalah 5 macam waktu untuk membayarkan zakat fitrah.

Keterangan ini pun bisa didapat antara lain dari kitab Tausyih ala Ibni Abi Qasim karya Syekh M Nawawi Banten.

1. Waktu Jawaz

Waktu pertama yang diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah pada awal bulan Ramadhan, yakni pada tahun ini adalah tanggal 12 April 2021 lalu.

Sebelum awal Ramadhan, masyarakat tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah mereka.

2. Waktu Wajib

Waktu ini ketika seseorang mengalami, meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawal.

Waktu diperuntukan untuk siapa saja yang belum mengeluarkan zakat fitrahnya, yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan.

Baca Juga: Selain Enak, Makan Ikan Setiap Hari Ternyata Miliki Banyak Manfaat Untuk Kesehatan

Baca Juga: Tokoh Papua Merasa Aneh dengan Kebijakan Larangan Mudik, Christ Wamea: yang Disalahkan Malah Anies Baswedan

3. Waktu Afdhal

Waktu ini merupakan hari di mana pembayaran zakat fitrah sebelum pelaksanaan sholat Hari raya Idulfitri.

Waktu yang ketiga ini sangat dianjurkan untuk pembayaran zakat fitrah.

4. Waktu Makruh

Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan saat setelah melakukan sholat Hari Raya Idul Fitri.

Namun, pembayaran zakat fitrah di waktu ini dikategorikan ke dalam waktu makruh, artinya dilarang namun tidak akan mendapat konsekuensi jika melakukannya.

5. Waktu Haram

Pembayaran zakat fitrah setelah Hari Raya Idul Fitri dikategorikan ke dalam waktu haram.

Selain itu, zakat fitrah yang dibayarkan pada waktu ini terbilang qadha.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x