8 Golongan Orang-orang yang Berhak Terima Zakat Fitrah

- 3 Mei 2021, 22:25 WIB
 zakat fitrah yang dianjurkan berupa makanan pokok dan diberikan paling lambat sebelum salat Idul Fitri di pagi hari.
zakat fitrah yang dianjurkan berupa makanan pokok dan diberikan paling lambat sebelum salat Idul Fitri di pagi hari. /Freepik

MANTRA SUKABUMI - Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang diwajibkan kepada setiap umat Muslim, sebagai suatu santunan kepada orang yang membutuhkan.

Awal bulan Ramadhan 2021 bisa menjadi tanda awalnya pembayaran zakat fitrah, sedangkan akhirnya ditandai saat Hari Raya Idulfitri.

Kewajibab zakat fitrah pun dibebankan kepada setiap umat Muslim yang baligh atau belum, kaya atau tidak.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Tokoh Papua: Aneh yang Larang Mudik Jokowi, yang Suruh Belanja Sri Mulyani, Disalahin Tetap Anies Baswedan

Selain itu terdapat beberapa ketentuan zakat fitrah yakni masih hidup pada malam hari raya, dan kebutuhan pokok sehari-harinya selalu tercukupi.

Menurut firman Allah SWT, terdapat 8 golongan orang-orang yang berhak menerima zakat, baik itu zakat fitrah atau zakat harta.

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-taubah : 60)

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman NU Online, berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat sesuai dengan firman Allah SWT di atas.

Baca Juga: Waspada Peringatan Dini Selasa 4 Mei 2021, BMKG Rilis 12 Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan

1. Orang Fakir

Golongan ini merupakan orang-orang yang bisa dibilang sangat sensara dalam hidupnya.

Ia tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari.

2. Orang Miskin

Golongan orang yang yang tidak bisa mencukupi penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

3. Pengurus Zakat

Golongan ini merupakan orang-orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan zakat yang diterima dan membagikannya.

4. Muallaf

Golongan orang-orang memiliki harpan untuk mengganti kepercayaannya menjadi Islam.

Baca Juga: Fahri Hamzah Blak-blakan Beri Penilaian pada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming: Dia Punya Ambisi

Orang yang baru masuk Islam yang masih memiliki iman lemah pun masuk ke dalam golongan ini.

5. Memerdekakan Budak

Mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

6. Orang yang Berhutang

Golongan ini merupakan orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.

Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

Baca Juga: BLT UMKM, BLT Dana Desa, BPNT, PKH, dan Diskon PLN Sudah Cair Segera Cek Sekarang Juga

7. Sabilillah

Yaitu golongan orang yang berjuang di jalan Allah SWT, untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.

Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

8. Ibnu Sabil

Golongan ini merupakan orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat, mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x