MANTRA SUKABUMI - Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang wajib dibayarkan saat bulan Ramadhan hingga menjelang Sholat Idul Fitri.
Terdapat macam-macam waktu untuk membayarkan zakat fitrah, seperti waktu wajib, makruh hingga waktu haram.
Dalam waktu wajib, zakat fitrah diberikan saat saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Tanggapi 400 Pasukan Setan di Papua, KKB Ancam TNI Polri Tak Bisa Keluar
Namun bila zakat fitrah diberikan pada saat melebihi batas yakni setelah Hari Raya Idul Fitri, maka akan dikategorikan ke dalam waktu haram.
Selain itu, niat dari zakat fitrah pun berbeda-beda, sesuai dengan keinginan orang yang ingin menyalurkannya.
Dikutip mantrasukabumi.com dari beberapa sumber, berikut 6 macam niat zakat fitrah lengkap dengan Bahasa Arab dan terjemahannya.