2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-.
Baca Juga: Lafal Bacaan Takbir Idul Fitri dan Panduan Kemenag saat Pandemi Covid-19
Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun.
Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.***