Ketentuan Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi, Nisab serta Hitungannya

- 10 Mei 2021, 04:40 WIB
Ketentuan Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi, Nisab serta Hitungannya./*
Ketentuan Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi, Nisab serta Hitungannya./* /Pixabay/ImageParty

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-.

Baca Juga: Lafal Bacaan Takbir Idul Fitri dan Panduan Kemenag saat Pandemi Covid-19

Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun.

Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah