Ketentuan Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi, Nisab serta Hitungannya

- 10 Mei 2021, 04:40 WIB
Ketentuan Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi, Nisab serta Hitungannya./*
Ketentuan Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi, Nisab serta Hitungannya./* /Pixabay/ImageParty

Baca Juga: Info BMKG: Prakiraan Cuaca Senin 10 Mei 2021 Jawa Barat dan Sebagian Daerah di Indonesia Diterjang Hujan

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buyback emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%.

Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya.

Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Baca Juga: Masih dalam Rangka Peringati Nuzulul Quran, Paguris Ajak Anak SDN 2 Cipatat Cisolok Donasikan Alquran

Nishab Zakat Penghasilan 85 gram emas

Kadar Zakat Penghasilan 2,5%

Haul 1 tahun

Cara menghitung Zakat Penghasilan:

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah