Apa Sebenarnya Hukum Memainkan Alat Musik dan Mendengarkannya Menurut Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya

15 September 2021, 09:30 WIB
Buya Yahya /Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV

MANTRA SUKABUMI - Apa sebetulnya hukum memainkan alat musik menurut pandangan Islam, Buya Yahya menjawab.

Sebelumnya ada salah satu jamaah bertanya kepada Buya Yahya bagaimana caranya menjauhi alat musik.

Kemudian Buya Yahya menjawab, bahwa yang dimaksud alat musik yang haram dalam pandangan islam itu yakni alat musik yang memang sudah menjadi tradisi orang fasik.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Buya Yahya jelaskan Jika sebuah alat musik yang memang merupakan musik yang tradisinya orang fasik, untuk jingkrak-jingkrak kemudian melakukan yang haram, maka alat itu bisa mengantarkan kepada hukum haram.

Namun pada dasarnya, yang namanya alat sebetulnya tidak mempunyai hukum apa-apa. Namun jika sudah menjadi ciri khas kefasikan, itu yang tidak boleh.

Oleh karena itu kata Buya, ada sebagian alat musik yang memang menjadi ciri atau akan menjerumuskan kefasikan itu harus dihindari.

Lebih lanjut Buya katakan bahwa orang yang memahami semua alat musik itu haram tidak dibenarkan.

"Alat musik yang diharamkan adalah alat musik yang disuarakan (seperti) di tempat minuman keras, tempat zina yang seperti itu", ucap Buya seperti dilihat mantrasukabumi.com dari unggahan video di kanal YouTube Buya Yahya, 15 September 2021.

Buya Yahya menjelaskan, sebelumnya Rasulullah tidak pernah melarang musik. Beliau pernah mengizinkan seorang berempuan bernadzar, jika Rasulullah selamat dalam perang, maka dia akan memukul rebana di atas kepala. Selain itu, rebana juga boleh dimainkan dalam pesta pernikahan.

Mengapa dalam hadits Bukhari di atas, alat musik kemudian diharamkan? Hal tersebut terkait dengan dua kata sebelumnya, yaitu perzinahan dan khamar.

Alat musik yang biasa dimainkan bersamaan dengan tindakan perzinahan dan sambil mengkonsumsi minuman keras diharamkan.

“Jika tidak mengarahkan pada kefasikan, maka tidak dapat dikatakan haram,” ujar Buya Yahya.

Diwaktu dan kesempatan lain Buya Yahya juga mengatakan Ada lima dalam menghukumi musik, dilihat dari syairnya seperti apa, siapa yang menandungkan, dimana, kapan waktunya, dan hukum alatnya seperti apa.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Soal Hukum Musik yang Kini Viral Tentang Hafidz Qur'an Tutup Telinga

"Kalau alat itu dibunyikan, kemudian langsung membayangkan mabuk, zinah, maka tidak boleh. Namun alat musik itu sudah biasa digunakan oleh masyarakat umum, maka hukumnya mubah," jelas Buya Yahya.

"Yang kedua, jika kelima syarat tersebut sudah terpenuhi, selanjutnya kita bertanya sejauh mana kebutuhan kita akan musik tersebut?" ujar Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan kalau seandainya tidak memerlukan musik sebaiknya jangan dipakai. Tapi kalau sebagian orang memerlukan, boleh kita pakai asal dikemas tidak mencirikan orang fasik.

"Di sini kita perlu melihat martabat siapa yang didakwahi. Kalau santri yang didakwahi ya tidak perlu dengan hal-hal seperti itu," tutur Buya Yahya.

"Kalau zaman dahulu ada tradisi-tradisi musik, tradisi seni daerah itu dijaga oleh para ulama dan dimasukan di sela-sela seni, itu dakwah karena membutuhkannya," jelasnya.

Karenanya, Buya Yahya menilai musik bisa digunakan dilihat dari seberapa perlu kita menggunakannya.

"Apabila memerlukannya boleh untuk kita gunakan. Namun sebaliknya, jika musik tidak perlu digunakan dan tanpa dilatarbelakangi hajat kebaikan masyarakat, sebaiknya kita hindari," tambahnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler