Hukum Makan Keong dan Bekicot Menurut Islam, Gus Baha: Halal atau Haram? Awas, Setiap Mazhab Beda Hukum

18 November 2021, 09:10 WIB
Hukum Makan Keong dan Bekicot Menurut Islam, Gus Baha: Halal atau Haram? Awas, Setiap Mazhab Beda Hukum /Istimewa.

MANTRA SUKABUMI - Gus Baha pada salah satu pengajiannya menjelaskan tentang hukum makan keong atau bekicot menurut Islam.

Gus Baha mengungkap kalau dirinya akan menjelaskan hukum makan keong atau bekicot menurut madzhab Imam Syafi'i dan Imam Maliki.

Sebelumnya, Gus Baha menuturkan bahwa hewan yang haram dan semua ulama telah sepakat adalah babi.

Baca Juga: Gus Baha: Masuk Surga itu Tidak Perlu Amal Banyak, Hanya Butuh Rahmat dari Allah

Namun Gus Baha memiliki kekhawatiran kalau suatu saat ayam itu akan divonis banyak mengandung flu burung.

Sedangkan yang seperti keong atau bekicot kata Gus Baha nanti akan dinyatakan sehat secara medis.

"Khawatir saya, suatu saat, seperti ayam itu divonis banyak mengandung flu burung. Sementara yang seperti bekicot dinyatakan sehat bagus secara medis," ungkap Gus Baha.

Dilihat mantrasukabumi.com dari video yang diunggah dari kanal YouTube Kajian Cerdas Official pada 16 Februari 2021.

Menurut Gus Baha jika Anda ngotot sambil mazhab Imam Syafi'i terlebih lagi soal makanan, maka Anda akan kehilangan arah.

"Kalau kamu ngotot secara madzhab Syafi’i, kamu akan kehilangan arah. Demi madzhab Syafi’i, kamu kehilangan sesuatu yang prinsip," tegas Gus Baha.

Gus Baha mengatakan meskipun Anda bermazhab Imam Syafi'i tapi jangan membunuh rahmatan lil ‘alamiin.

Untuk itu, kata Gus Baha saat mencari ilmu Anda harus sering mendengar pendapat mazhab Imam Maliki, madzhab Imam Hanafi, terutama bab makanan.

Baca Juga: Gus Baha Bocorkan Tujuh Amalan Surat Penyelamat Diri, Begini Caranya

"Makanya saya ngaji di sini, di mana-mana, kita harus sesering mungkin cerita Madzhab Maliki, Madzhab Hanafi, terutama di bab math’uumaat (مطعومات), hal-hal makanan," ucap Gus Baha.

Seperti contoh, ada Kyai Indonesia makan tikus, kalau pasti kata Gus Baha Kyai Indonesia tersebut secara tidak langsung sudah tidak terpandang lagi.

Tapi kita sebagai ulama kata Gus Baha harus bilang bahwa yang mujma’ alaih (disepakati) bi nasshil qur’an hanya lahmul hinziir (daging babi) dan maitah (bangkai).

Seperti bekicot, hasyaraatul ‘adi (حشرات العادي) serangga, trenggiling, itu menurut Imam Maliki kata Gus Baha boleh.

Sedangkan menurut Imam Syafi'i bekicot itu kata Gus Baha hukumnya haram.

Namun meskipun Anda mengikuti mazhab Imam Syafi'i bukan berarti Anda harus terlalu serius dengan hukum ini.

"Tapi, mengikuti bukan berarti kita harus sepaneng (terlalu serius) harus begitu. Karena kalau kamu sepaneng nanti akan weleh," ungkap Gus Baha.

Gus Baha mengatakan bahwa guru Imam Syafi'i itu adalah Imam Maliki dan Imam Maliki membolehkan makanan ini.

"Bagaimana pun Imam Syafi’i punya guru yang bernama Imam Malik yang mudah menghalalkan hewan-hewan yang tidak ada nash (dalil) haram," ucap Gus Baha.***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler