Gus Baha: jika Ada Kyai Berpandangan Bahwa Menikahkan Orang Berzina Adalah Kesalahan, Itu Salah Besar

9 Desember 2021, 16:35 WIB
Gus Baha: Jika Ada Kyai Berpandangan Bahwa Menikahkan Orang Berzina Adalah Kesalahan, Itu Salah Besar./* /Tangkap layar/@kajian.gusbaha

MANTRA SUKABUMI - KH Ahmad Bahauddin Nursalim alias Gus Baha memiliki persepsi bahwa menikahkan orang yang telah berzina bukanlah suatu kesalahan.

Dan bahkan kata Gus Baha jika ada seorang ustadz atau kyai yang menganggap bahwa menikahkan orang berzina suatu kesalahan, itu salah besar.

Hal ini karena kata Gus Baha, orang yang telah berzina kemudian menikah, maka akan meminimalisir terjadi nya zina selanjutnya.

Baca Juga: Duel Sengit 2021, Tokopedia vs Shopee: Mana Jawara Marketplace Sesungguhnya?

"Bagaimanapun dengan mereka menikah mencegah zina. Kalau tidak menikah malah berzina lagi," ucap Gus Baha sebagaimana dilihat mantrasukabumi.com dari unggahan video di kanal YouTube TASBIH TV, 9 Desember 2021.

Bahkan Gus Baha memberi dukungan kepada mereka untuk segera menikah dan bahkan taubatnya pun diterima Allah.

Namun yang disayangkan oleh agama adalah, anak hasil dari zina, jika anak tersebut adalah perempuan maka ketika nanti dia menikah, yang berhak menjadi wali bukan bapaknya.

Hal tersebut dikatakan Gus Baha, kemudian beliau mengatakan bahwa yang berhak menjadi wali nikahnya adalah wali hakim.

"Kemudian kalau orang berzina maka nasabnya hilang dan walinya adalah wali hakim," ujar Gus Baha

Baca Juga: Gus Baha: Jangan Mempermasalahkan Kenakalan Anak Selama Masih Ucapkan Kalimat Tauhid

Gus Baha pun menyatakan bahwa hal semacam ini banyak dipertanyakan masyarakat, karena mengingat zaman sekarang pergaulan semakin bebas sehingga banyak terjadi tindakan yang dilarang.

Lalu kenapa jika ada anak hasil zina menikah, nasabnya tidak ke bapaknya? Karena agama hanya mengakui nasab jika akadnya sah.

"Hasil anak mereka ini tidak bisa dinasabkan ke bapaknya karena agama itu mengakui nasab kalau akadnya sah," ucap Gus Baha.

"Sehingga meskipun yang lahir anak perempuan walinya tetap bukan bapak kandungnya. Meskipun bapaknya yang bersetubuh tetapi walinya tetap wali hakim," tambahnya.***

Editor: Indira Murti

Tags

Terkini

Terpopuler