Benarkah Wanita yang Hamil di Luar Nikah Tak Punya Masa Iddah? Gus Baha Jelaskan Nasab sang Anak

16 Desember 2021, 15:18 WIB
Benarkah Wanita yang Hamil di Luar Nikah Tak Punya Masa Iddah? Gus Baha Jelaskan Nasab sang Anak./ /Instagram.com/@riaricis1795

 

MANTRA SUKABUMI- Gus Baha menjelaskan masa iddah bagi wanita hamil di luar nikah dan nasab anak yang dikandungnya.

Gus Baha menjelaskan perihal masa iddah dan nasab anak dari wanita yang hamil di luar nikah karena kerap terjadi fenomena seperti ini.

Gus Baha mengatakan bahwa kejadian seperti ini juga terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

Dalam keterangannya, Gus Baha menegaskan jika ada lelaki yang menghamili wanita dan ingin menikahinya sebagai tanggung jawabnya, maka harus dinikahkan.

"Harus kita nikahkan, karena dengan demikian kumpul kebonya berakhir," ucapnya, seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Dawuh Auliya' pada Kamis, 16 Desember 2021.

Dikatakan Gus Baha, wanita yang hamil di luar nikah itu tak memiliki masa iddah.

"Kalau (hamil) di luar nikah itu tidak ada (masa) iddah. Sebab iddah disyariatkan untuk (wanita) nikah yang sah," tuturnya.

Kendati pasangan yang terlibat 'kecelakaan' tersebut sudah menikah, nasab bayi atau anak dalam kandungannya tak berpihak kepada ayahnya.

"kalau anaknya itu (berjenis kelamin) putri, tetap tidak bisa dinikahkan sama bapaknya, karena bukan bapak yang sudah dinikahi secara syariat," ucapnya.

Sehingga katanya, anak tersebut nantinya dinikahkan oleh hakim bukan bapaknya tersebut.

Kejadian ini, kata Gus Baha, serupa di zaman Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Ternyata Umat Akhir Zaman Lebih Keren daripada Malaikat, Gus Baha: itu Mahsyur Sebab...

Ada dua sejoli yang mengalami 'kecelakaan' hingga sang wanita hamil di luar nikah.

Namun, katanya, mereka kemudian menikah dan ini diapresiasi oleh Nabi Muhammad SAW.

Dengan begitu, kata Rasul, tradisi zina di antara keduanya berakhir dan kini diganti dengan tradisi nikah.

Dari peristiwa tersebut dapat disimpulkan bahwa wanita yang hamil di luar nikah itu sah ketika menikah.

Pasalnya, wanita tersebut tak memiliki masa iddah.

"Itu menunjukkan bahwa nikahnya orang yang hamil di luar nikah shahih, itu sah, dan tidak menunggu iddah wat'ul hamli," kata Gus Baha.***

 

 

Editor: Dea Pitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler