Buya Yahya Jelaskan 3 Alasan Diperbolehkan Puasa Meski Setelah Tanggal 15 Syaban, Apa Saja?

2 Maret 2022, 15:15 WIB
Buya Yahya Jelaskan 3 Alasan Diperbolehkan Puasa Meski Setelah Tanggal 15 Syaban, Apa Saja? /Youtube/Al Bahjah TV

MANTRA SUKABUMI - Buya Yahya dalam kajian tausiahnya beliau menyampaikan 3 alasan diperbolehkannya puasa meski sudah melewati tanggal 15 Syaban.

Sebelumnya Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam madzhab Imam Syafii dimakruhkan puasa setelah melewati tanggal 15 Syaban.

Namun Buya Yahya katakan hukum makruh melaksanakan puasa setelah tanggal 15 Syaban ini bisa hilang jika ada elat atau alasan tertentu.

Baca Juga: Benarkah Makruh Laksanakan Puasa Sunnah Setelah 15 Syaban? Ini Penjelasan Buya Yahya

Kemudian Buya Yahya pun menjelaskan dari 3 alasan tersebut sebagaimana dilihat mantrasukabumi.com dari unggahan video di kanal YouTube Buya Yahya pada 2 Maret, 2022 sebagai berikut:

1. Tidak makruh jika puasa yang dilaksanakan setelah 15 Syaban adalah puasa qodho.

Artinya, meski kita berpuasa setelah tanggal 15 Syaban maka diperbolehkan jika yang dikerjakan adalah puasa qodho.

Hal ini lebih umum biasa terjadi pada kaum wanita dikarenakan puasanya terputus karena datangnya haid.

Maka wajib kepada wanita tersebut untuk mengqodhonya di bulan-bulan luar bulan Ramadhan.

"Tidak makruh, kalau Anda mengqodho," ujar Buya Yahya.

2. Tidak makruh jika mempunyai kebiasan puasa sunnah sebelumnya.

Orang yang memiliki kebiasaan melaksanakan puasa sunnah seperti puasa Senin Kamis, atau puasa Daud.

Maka diperbolehkan kepada orang tersebut berpuasa meski setelah melewati tanggal 15 bulan Syaban.

"Dua, tidak makruh jika Anda mempunyai kebiasaan puasa sebelumnya. Biasa ibu puasa Senin Kamis, maka setelah tanggal 15 ibu melakukan puasa," ucap Buya.

Baca Juga: Hukum Keluar Darah Ketika Sholat, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasan Buya Yahya

3. Disambung antara tanggal 15 dan 16.

Terakhir, alasan diperbolehkannya puasa meski telah melewati tanggal 15 Syaban adalah menyambung puasa tanggal 15 dan 16 Syaban.

"Yang ketiga, adalah disambung antara tanggal 15 dan 16. Jadi kalau Anda pengen boleh tanggal 16 nyah puasa, tanggal 15 harus puasa," ujar Buya.

Kemudian Buya menyatakan, sama halnya dengan puasa qodho, yakni puasa wajib lainnya. Seperti puasa nadzar.

Artinya, meski sudah melewati tanggal 15 Syaban jika puasa yang dilaksanakan adalah puasa qodho atau wajib lainnya seperti puasa nadzar atau kafaroh, maka diperbolehkan untuk berpuasa.*** 

 

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler