Hati-hati! Bisa Tidak Sah Mandi Junub di Hotel, Kata Gus Baha Lakukan Saja Hal ini

5 Maret 2022, 06:53 WIB
Hati-hati! Bisa Tidak Sah Mandi Junub di Hotel, Kata Gus Baha Lakukan Saja Hal ini /Pixabay/

MANTRA SUKABUMI - KH Bahaudin Nur Salim atau Gus Baha memberikan perhatian khusus soal mandi junub di hotel.

Mengingat kata Gus Baha kondisi air di hotel itu kebanyakannya dari hasil daur ulang dan ditambah ukuran baknya yang kecil.

Keadaan seperti itu menurut Gus Baha bisa menyebabkan status mandi junub di hotel tidak sah.

Baca Juga: Hukum Keluar Air Mani Lagi Sedikit Setelah Mandi Junub, Haruskah Ulangi Mandi? Begini Kata Gus Baha

Pasalnya, ada kemungkinan air menjadi musta'mal saat cipratannya mengenai air yang di bak kecil.

Lalu bagaimana solusi agar mandi junub di hotel tetap sah, silahkan simak penjelasan Gus Baha berikut ini.

"waanzalna minassamaai maan thohuro," ucap Gus Baha seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video di kanal youtube santri official pada Sabtu, 5 Maret 2022.

Gus Baha pun menjelaskan bahwa berdasarkan ayat tersebut hukum asal air adalah suci dan menyucikan.

"Air itu mensucikan atas permasalahan fikih kedua yang akan saya jelaskan," ujarnya.

Ulama asal Rembang itu pun lebih lanjut menjelaskan tafsir dari benerapa makna ayat tersebut.

"Thohur itu sifat mubalaghoh, menurut mazhab selain Syafi'i," ungkapnya.

Baca Juga: Apakah Setelah Mandi Junub Harus Berwudhu? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad Sekaligus Tatacaranya

Selanjutnya Gus Baha menjelaskan tentang kedudukan kata dan bentuk kata yang dimaksud dalam ayat dengan memberikan beberapa contoh kata lain.

"Biar saya terangkan, kalau orang biasa Terima kasih dalam bahasa Arab disebut Syakir, kalau terlalu banyak berterima kasih disebut apa Syakur, kalau kadang memaafkan disebut Ghofir (orang yang memaafkan) kalau sering memaafkan disebut Ghofur," terangnya.

"Jadi dalam disiplin lughot kalau wazan fa'ul itu berarti menunjukkan berulang-ulang," ujarnya.

"Sehingga madzhab selain Syafi'i mengatakan air satu gayung yang dipakai wudhu setelah itu mustakmal dan dipakai lagi itu boleh," lanjut Gus Baha.

"Alasannya faul itu mubalaghoh, jadi sesuatu yang berulang-ulang," sambungnya.

"Makanya dalam madzhab selain Syafi'i asalkan air suci mensucikan dipakai berkali-kalipun tetap suci mensucikan, tidak ada mustakmal," ujarnya.

Baca Juga: Tata Cara Berwudhu dan Hal yang Mewajibkan Mandi Junub Menurut Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 6

"Kalau dalam madzhab kita kan sekali bekas wudhu dihukumi mustakmal, bekas junub mustakmal, karena sudah pernah dipakai bersuci, yaitu madhab kita, madhab Syafi'i," jelasnya.

"Kalian terserah mau pakai yang mana, agar nanti bisa gampang bila terjadi apa-apa, karena itu tadi wazan fa'ulan bermakna berulang," kata Gus Baha.

"Makanya saya kadang intoqhol, berganti madzhab, bagaimana tidak mau pindah madzahab? Coba air di hotel itu kan musta'mal," ucapnya.

"Bak kamar mandinya kan kecil, pernah nginap di hotel gak? Terus kalau kita junub, pakai gayung  air cipratannya masuk, kalau gak intiqol madzhab pusing kan kita, iya kan?," ungkapnya.

"Jadi intiqol aja pada yang mengatakan air itu suci," pungkas Gus Baha.***

Editor: Sofar Syaoqi H

Tags

Terkini

Terpopuler