Catat, Ini Waktu Terbaik dan Haram Mengeluarkan Zakat Fitrah yang Wajib Dikethui agar Tidak Salah

12 April 2022, 19:30 WIB
Catat, Ini Waktu Terbaik dan Haram Mengeluarkan Zakat Fitrah yang Wajib Dikethui agar Tidak Salah /Berita KBB/Ade Bayu Indra

MANTRA SUKABUMI - Catat, ini waktu terbaik dan haram mengeluarkan Zakat Fitrah yang wajib dikethui agar tidak salah.

Seperti diketahui, Zakat Fitrah merupakan wajib dilakukan bagi seorang Muslim yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Ketentuan tersebut didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasa’i dari Ibnu Umar yang berbunyi.

Baca Juga: Luncurkan Rumah Singgah Baznas Jawa Barat, Ridwan Kamil Targetkan Zakat Mal di Jabar hingga Rp1,6 Triliun

"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim."

Zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri dan haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilaksanakan.

Hal ini lah yang membedakan zakat fitrah dengan zakat yang lain, selain itu, ada waktu yang terbaik dan haram saat mengeluarkan zakat fitrah.

Seperti dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber waktu terbaik dan haram mengeluarkan Zakat Fitrah yang wajib dikethui agar tidak salah.

1. Waktu wajib

Yaitu apabila seseorang berada (masih hidup) pada sebagian dari bulan Ramadhan dan Syawwal.

Batas kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat adalah dari hari terakhir di bulan Ramadhan sampai terbenamnya matahari pada malam ‘Idul Fitri.

2. Waktu fadhilah (utama)

Waktu yang utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah pada hari raya, yaitu setelah terbit fajar dan sebelum melaksanakan sholat sunnah ‘Idul Fitri, dan yang lebih utamanya adalah zakat fitrah dikeluarkan setelah sholat Shubuh.

3. Waktu jawaz (boleh)

Diperbolehkan bagi seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah dari hari pertama dalam bulan Ramadhan.

Kecuali bagi seorang wali yang akan membayarkan zakat fitrah untuk anaknya yang belum baligh atau yang gila, maka tidak boleh dibayar dari hari pertama, akan tetapi wajib ditunda sampai setelah terbenamnya matahari pada malam ‘Idul Fitri.

Hal ini jika zakat tersebut diambilkan (dikeluarkan) dari harta mereka, lain halnya jika akan membayarnya dari harta sang wali, maka boleh dibayar dari hari pertama (dalam bulan Ramadhan).

Zakat fitrah tidak boleh dan tidak sah jika dikeluarkan sebelum masuknya bulan Ramadhan, hal ini menurut pendapat yang kuat.

Baca Juga: Simak, Inilah 5 Syarat Wajib Zakat yang Belum Banyak Diketahui, Nisab dan Haul Salah Satunya

4. Waktu makruh

Waktu yang dimakruhkan dalam mengeluarkan zakat fitrah yaitu jika menunda mengeluarkan zakat fitrah dari setelah sholat sunnah ‘Idul Fitri sampai sebelum terbenamnya matahari pada hari raya tersebut, kecuali jika terdapat maslahat (kepentingan),.

diantaranya seperti : menunggu kerabat yang akan menerima zakat, atau orang fakir yang sholeh, maka hukumnya adalah tidak makruh untuk ditunda.

5. Waktu haram

Waktu yang diharamkan dalam mengeluarkan zakat fitrah yaitu jika menunda mengeluarkan zakat fitrah sampai setelah terbenamnya matahari pada hari raya 'Idul Fitri, kecuali jika terdapat halangan (udzur), maka boleh ditunda, dan hukum zakatnya adalah qodho' (tetap wajib dibayar), dan tidak berdosa, seperti : seseorang yang belum sampai hartanya kepadanya.

Itulah waktu terbaik dan haram mengeluarkan Zakat Fitrah yang wajib dikethui agar tidak salah. Artikel di atas hanya terbatas informasi untuk anda. semoga bermanfaat.*** 

 

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler