MANTRA SUKABUMI – Pernikahan adalah unsur pokok dalam kehidupan masyarakat yang sempurna, karena mempersatukan kedua manusia yang berbeda jeni kelamin.
Maka dalam hal ini pengertian nikah menurut ahli fiqh mengandung arti suatu akad yang menyebabkan halalnya bermesraan antara suami istri dengan cara yang sah yang sudah ditentukan oleh Allah SWT.
Menikah dengan dasar karena Allah SWT semua yang telah kita niatkan akan menjadi ibadah baik yang dilakukan oleh suami atau yang dilakukan oleh istri.
Baca Juga: Nekat Gelar Pesta Pernikahan, Denda 10 Juta Menanti
Baca Juga: Rizky Billar Jadi Presiden Sad Boy Setelah Datang Ke Pernikahan Dinda Hauw
Sebelum melaksanakan ibadah pernikahan alangkah baiknya kita mengetahui hukum dari pernikahan agar kita mengetahui dan meniatkan nikah kita dengan benar sesuai ketentuan Alquran.
Dalam hal ini Allah SWT berfirman dalam Alquran surat An-Nur ayat 32 mengenai dasar hukum nikah sebagai berikut:
Artinya: Dan nikah kan lah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui. (Q S An-Nur: 32).
Berikut mengenai hukum-hukum pernikahan dalam Islam yang rangkum Mantrasukabumi.com dari kitab Qurratul Uyuna.
Baca Juga: Hilangnya Pejuang yang Gugur di Medan Perang, Sesaat Sebelum Menikah. Rosulullah, Carilah Julaibib!
Baca Juga: Nampak Tegar dan Percaya Diri, Lesti DA Hadiri Pernikahan sang Mantan Rizki DA
1. Wajib
Hukum nikah menjadi wajib, bagi mereka yang telah mempunyai kemaun dan kemampuan baik secara fisik maupun finansial untuk membangun rumah tangga dan apa bila ia tidak segera menikah takut melakukan perbuatan zina.
2. Sunat
Hukum nikah menjadi sunat yaitu pernikahan bagi orang yang sudah mampu dan memiliki keinginan untuk melakukan pernikahan tapi jika tidak menikah orang itu tidak khawatir atau tidak mau melakukan zina.
3. Haram
Hukum nikah menjadi haram, jika seorang laki-laki mampu baik segi fisik maupun finansial untuk menikah dan membangun rumah tangga dan melaksanakan hak dan kewajiban suami atau hak dan kewajiban Istri, tapi laki-laki tersebut ada niat untuk menyakitinya bahkan sampai menelentarkannya maka itu pernikahan menjadi haram.
Baca Juga: Perlu Dicurigai, Berikut 8 Ciri-ciri Pria Selingkuh dari Pasangannya
Baca Juga: Wajib Tau, 10 Masalah Umum Rumah Tangga ini Sering Terjadi, Salah Satunya Keuangan
4. Makruh
Seseorang yang mempunyai niat untuk menikah, bahkan dia mampu untuk melaksankannya dan dia mampu untuk akan melakukan perbuatan zina, tapi orang ini tidak mempunyai keninginan untuk menjadi sumai atau istri yang baik.
5. Mubah
Nikah mubah adalah pernikahan bagi mereka yang mempunyai kemampuan dan kemaun untuk melakukannya.
Dan orang ini juga tidak melakukan tindakan yang mengkhawatirkan akan melakukan perbuatan zina, dan jika melakukannya orang ini tidak akan menyakiti dan menelantarkan istrinya.
Wallahu 'alam. **