Acaman Bagi Pemberi Hutang Karena Mencari Untung, Meskipun Sepele Tetap Riba

11 Oktober 2020, 19:00 WIB
ilustrasi hutang //Pexels

MANTRA SUKABUMI – Setiap utang piutang kemudian terdapat syarat untuk mngambil manfaat, maka hal seperti itu adalah riba dan dalam islam sangat dilarang.

Itulah sebabnya ketika Abu Hanifah lewat di depan rumah orang yang kebetulan ia hutangi, ia tidak mau bernaung di bawah temboknya.

Sebab ia takut bahwa kalau bernaung di bawah tembok rumah orang yang dihutangi, hal itu termasuk mengambil manfaat dalam utang piutang.

Baca Juga: Kebakaran Pasar Penampungan Cibadak Sukabumi, Damkar Gerak Cepat Padamkan Api

Baca Juga: Pasar Penampungan Cibadak Sukabumi Terbakar, Pedagang Berjibaku Selamatkan Barang Dagangan

Dikutip mantrasukabumi.com dari Kitab At Targhib Wat Tarhib, bahwa Rasulullah SAW bersabda di dalam sebuah hadits.

Rasulullah Shalalahu “Alaihi Wa sallam besabda, “Barang siapa member hutang, maka tidak boleh mengambil hadiah”.

“Abu Hanifah tidak duduk di bawah naungan tembok orang yang berhutang kepadanya, dia berkata, setiap hutang yang mengambil manfaat, itu adalah riba”. (Kasyful Ghummah, halaman 12, jillid 2).

Rasululah SAW bersabda, “Apabila salah seorang dari kamu menghutangi saudaranya, kemudian saudaranya itu memberikan segenggam hadiah kepadanya, maka jangan diterima”.

“Atau disuruh mengendarai kendaraannya, maka jangan meaikinya, kecuali mengendarai kendaraan itu biasa dilakukan sebelum penghutangan itu”. (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi).

Baca Juga: Dalam Sehari, 4 Tenaga Kesehatan di Kabupaten Sukabumi Kembali Positif Covid-19

Pemberian hadiah walaupun sepele jika dikaitkan dengan pernyataan hutang, maka hukumnya adalah tetap riba.

Tetapi jika hadiah itu diberikan atas kemauan sendiri sebagai rasa terima kasihnya, maka hadiah itu boleh diterima.

Mungkin juga orang yang berhutang itu mengetahui bahwa sebaik-baik orang ialah orang yang paling baik pebayarannya.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler