Nyontek Sudah Jadi Kebiasaan Pelajar Hari Ini, Tahukah Bagaiamana Hukum Nyontek? Ternyata Boleh

- 6 Desember 2020, 18:03 WIB
Nyontek Sudah Jadi Kebiasaan Pelajar Hari Ini, Tahukah Bagaiamana Hukum Nyontek? Ternyata Boleh
Nyontek Sudah Jadi Kebiasaan Pelajar Hari Ini, Tahukah Bagaiamana Hukum Nyontek? Ternyata Boleh /mantrasukabumi.com/Andi Syahidan

 

MANTRA SUKABUMI - Nyontek adalah menyalin, meniru atau mencontoh sesuatu prilaku, ucapan, dan atau tulisan.

Hal itu sepertinya sudah menjadi kebiasaan bagi sebahagian orang. Namun tahukan bagaimana hukum menyontek?

Ternyata boleh, selama penguji atau guru mempersilahkan untuk mengambil referensi. Misal dalam soal tertulis, silahkan jawab dengan referensi jurnal ilmiah atau sumber lainnya.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: BLT BPJS Rp2,4 Juta, Disalurkan Secara Bertahap untuk Penuhi Target 15,7 Juta Pekerja

Namun jika tidak ada perintah untuk mengambil referensi, maka hukumnya haram dan itu bagian dari tindakan menyontek dan penipuan. Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dalam sebuah hadis dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

,مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ.

“Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka.” (HR. Ibnu Hibban).

Jadi, keumuman perbuatan bukan menjadi standar. Jika penipuan telah mentradisi, tetap saja ia disebut sebagai penipu dan tidak lantas dihalalkan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah