Sering Disepelekan, Inilah Hukum Prank Menurut Ajaran Islam

- 10 Desember 2020, 09:50 WIB
Tangkapan layar Prank pocong.*
Tangkapan layar Prank pocong.* /Youtube kompilasi prank pocong

 

MANTRA SUKABUMI - Prank merupakan lelucon yang dilakukan terhadap seseorang hingga yang bersangkutan merasa malu, bingung atau tidak nyaman. Di negara asalnya, dampak yang ditimbulkan tidaklah berat karena prank sejatinya adalah humor.

Karena itu, prank dirancang untuk membuat orang-orang tertawa. Namun, jika prank dilakukan secara berlebihan, dalam arti untuk mengintimidasi, menakut-nakuti ataupun merundung orang lain maka hal itu tidaklah dibenarkan.

Dalam Islam, lelucon semacam ini tidaklah dibenarkan. Bahkan Allah melarang umat Islam untuk melakukan permainan semacam ini.

Baca Juga: SYOK! Ibu Hamil Melahirkan saat Antri pada Pemilihan Bupati di Mamuju Sulawesi Barat

Baca Juga: Trump dan 17 Negara Bagian Dukung Texas untuk Batalkan Kekalahannya dalam Pemilu di Mahkamah Agung

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Karena dalam prank, seseorang akan ditertawakan karena ketidaktahuannya kalau semua yang terjadi hanyalah lelucon, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube @Doa Pedia pada Kamis, 10 Desember 2020.

Dalam Al Qur'an, Allah SWT berfirman, yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Youtube @Doa Pedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x