Sering Disepelekan, Inilah Hukum Prank Menurut Ajaran Islam

- 10 Desember 2020, 09:50 WIB
Tangkapan layar Prank pocong.*
Tangkapan layar Prank pocong.* /Youtube kompilasi prank pocong

Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al Hujurat :11).

Baca Juga: 6 Pengobatan Herbal Sederhana Ini Sangat Luar Biasa untuk Atasi Masalah pada Kulit Wajah

Baca Juga: Kasus Tewasnya Pengawal Habib Rizieq, Kompolnas: Tim Independen Tidak Dibutuhkan!

Ayat di atas menunjukkan Islam melarang umatnya untuk membuat kaget atau menakut-nakuti seseorang apalagi jika yang menjadi target prank adalah seorang muslim. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain." (HR Abu Daud, shahih).

Larangan ini sifatnya tetap dalam arti seorang muslim dilarang menakut-nakuti muslim lainnya walaupun tujuannya hanya untuk bercanda. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius." (HR. Abu Daud, hasan).

Apalagi jika prank tersebut membuat seseorang marah dan tidak terima diperlakukan demikian. Muhammad Aabadly berkata, "Larangan dari mengambil barang untuk bercanda karena tidak ada faedah/manfaatnya bahkan bisa menjadi sebab marah dan terganggunya orang yang memiliki barang tersebut ("Aunul Ma'bud 13/236).

Itulah hukum prank dalam Islam adalah dilarang karena banyak mudharatnya dibandingkan dengan manfaatnya.

Semoga kita bisa menyikapi setiap tren yang bermunculan di tengah masyarakat dengan lebih baik dan bijak.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Youtube @Doa Pedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah