Sering Disepelekan, Inilah Hukum Prank Menurut Ajaran Islam

- 10 Desember 2020, 09:50 WIB
Tangkapan layar Prank pocong.*
Tangkapan layar Prank pocong.* /Youtube kompilasi prank pocong

 

MANTRA SUKABUMI - Prank merupakan lelucon yang dilakukan terhadap seseorang hingga yang bersangkutan merasa malu, bingung atau tidak nyaman. Di negara asalnya, dampak yang ditimbulkan tidaklah berat karena prank sejatinya adalah humor.

Karena itu, prank dirancang untuk membuat orang-orang tertawa. Namun, jika prank dilakukan secara berlebihan, dalam arti untuk mengintimidasi, menakut-nakuti ataupun merundung orang lain maka hal itu tidaklah dibenarkan.

Dalam Islam, lelucon semacam ini tidaklah dibenarkan. Bahkan Allah melarang umat Islam untuk melakukan permainan semacam ini.

Baca Juga: SYOK! Ibu Hamil Melahirkan saat Antri pada Pemilihan Bupati di Mamuju Sulawesi Barat

Baca Juga: Trump dan 17 Negara Bagian Dukung Texas untuk Batalkan Kekalahannya dalam Pemilu di Mahkamah Agung

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Karena dalam prank, seseorang akan ditertawakan karena ketidaktahuannya kalau semua yang terjadi hanyalah lelucon, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube @Doa Pedia pada Kamis, 10 Desember 2020.

Dalam Al Qur'an, Allah SWT berfirman, yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka.

Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al Hujurat :11).

Baca Juga: 6 Pengobatan Herbal Sederhana Ini Sangat Luar Biasa untuk Atasi Masalah pada Kulit Wajah

Baca Juga: Kasus Tewasnya Pengawal Habib Rizieq, Kompolnas: Tim Independen Tidak Dibutuhkan!

Ayat di atas menunjukkan Islam melarang umatnya untuk membuat kaget atau menakut-nakuti seseorang apalagi jika yang menjadi target prank adalah seorang muslim. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain." (HR Abu Daud, shahih).

Larangan ini sifatnya tetap dalam arti seorang muslim dilarang menakut-nakuti muslim lainnya walaupun tujuannya hanya untuk bercanda. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius." (HR. Abu Daud, hasan).

Apalagi jika prank tersebut membuat seseorang marah dan tidak terima diperlakukan demikian. Muhammad Aabadly berkata, "Larangan dari mengambil barang untuk bercanda karena tidak ada faedah/manfaatnya bahkan bisa menjadi sebab marah dan terganggunya orang yang memiliki barang tersebut ("Aunul Ma'bud 13/236).

Itulah hukum prank dalam Islam adalah dilarang karena banyak mudharatnya dibandingkan dengan manfaatnya.

Semoga kita bisa menyikapi setiap tren yang bermunculan di tengah masyarakat dengan lebih baik dan bijak.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Youtube @Doa Pedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah