Inilah Dosa Wanita yang Cintai Suami Orang dalam Diam atau Terang-terangan

- 23 Desember 2020, 13:30 WIB
ILUSTRASI dosa.*
ILUSTRASI dosa.* /ANNCA/PIXABAY /

 

MANTRA SUKABUMI - Mempunyai rasa cinta itu wajar saja. Namun jika rasa cinta kita ditujukan pada seseorang yang sudah beristri merupakan hal yang tidak wajar dan tidak dianjurkan dalam ajaran islam. Karena hal tersebut secara tidak langsung akan menyakiti hati istri jika ia tau. Berbeda halnya seorang laki-laki yang sudah beristri dan ingin menikahi perempuan lain
hanya untuk menjaga harkat martabatnya.

Disisi lain istrinya juga mendukung, itu beda cerita. Tapi jika dipikir-pikir wanita mana yang rela suaminya berbagi cinta dengan wanita lain. Seperti apakah hukum Islam tentang mencintai suami orang? Cinta menurut Islam merupakan hal yang dihalalkan asal bisa mengendalikannya dan tidak memberikan cinta tersebut secara berlebihan.

Karena cinta paling besar sudah selayaknya hanyalah kepada Allah Swt. Karena semua yang berlebihan itu dilarang dalam Islam. Mencintai suami orang dalam islam bisa berujung zina karena dipenuhi dengan hawa nafsu. Contohnya saja zina mata, karena setiap bertemu selalu ingin menatapnya lama dan tidak ingin berpaling dari pandangannya.

Baca Juga: Beda Dengan Sandiaga Uno, Tokoh Kharismatik Muhammadiyah Ini Tolak Gabung Bersama Jokowi

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kitab Al-Zawajir'an Iqtiraf al-Kabair oleh Imam Al-Haitsami pada Rabu, 23 Desember 2020, dijelaskan bahwa perilaku atau pun tindakan yang memicu rusaknya hubungan seorang suami dengan seorang istri ialah sesuatu hal yang bisa dikatakam haram hukumnya.

Tindakan tersebut sudah dikategorikan dalam dosa besar. Mengenai pernyataan yang dikutip tersebut juga diperkuat dengan penjelasan yang ada pada hadist berikut ini, dari Abu Hurairah radiiyallahu mengenai hal tersebut.

bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda :"Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami."

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kitab Al-Zawajir'an Iqtiraf al-Kabair oleh Imam Al-Haitsami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah