Adab Berhutang dan Cara Pengembaliannya yang Baik

- 15 Januari 2021, 16:50 WIB
Hadiah dan Hutang, Diberikan sebagai Rasa Terimakasih Boleh Diterima
Hadiah dan Hutang, Diberikan sebagai Rasa Terimakasih Boleh Diterima /Pexels

MANTRA SUKABUMI –  Islam mengatur adab dalam berhutang, yang saklah satunya bentuk saling tolong menolong dan membantu sesama yang alami kesulitan.

Pernyataan hutang, jangan dikaitkan dengan pemberian hadiah karena khawatir akan masuk wilayah hukum riba. Tetapi, jika hadiah itu diberikan atas kemauan sendiri sebagai rasa terima kasihnya, maka hadiah itu boleh diterima.

Maka dari itu sebaik-baik orang yang berhutang ialah orang yang paling baik dalam pembayarannya.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode Hari Ini 15 Januari 2021, Gawat, Nino Semakin Curiga Hubungan Al dan Roy

Dikutip mantrasukabumi.com dari Kitab At Targhib Wat Tarhib, tanggal, 15 Januari 2021, bahwa Rasulullah Shalalahu “Alaihi Wa sallam bersabda di dalam sebuah hadits.

Rasulullah Shalalahu “Alaihi Wa sallam besabda, “Barang siapa memberi hutang, maka tidak boleh mengambil hadiah”.

“Abu Hanifah tidak duduk di bawah naungan tembok orang yang berhutang kepadanya, dia berkata, setiap hutang yang mengambil manfaat, itu adalah riba”. (Kasyful Ghummah, halaman 12, jillid 2).

Setiap utang piutang kemudian terdapat syarat untuk mengambil manfaat, maka hal seperti itu adalah riba dan dalam islam sangat dilarang.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Kewarganegaraan Indonesia Syekh Ali Jaber Hadiah dari SBY

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x