Selain Memangkas Bulu dan Rambut, Wanita Harus Perhatikan 6 Sunnah Berikut

- 5 Maret 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi Wanita Hijab
Ilustrasi Wanita Hijab /Pixabay-Pezibear

Terdapat perbedaan pendapat tentang kewajiban khitan bagi perempuan,
beberapa ulama tidak mewajibkan namun Imam Syafi'i meqajibkannya sebagaimana penuturan berikut:

An-nawawi salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafiiyah di dalam kitabnya Minhaj At-Thalibin Wa Umdatu Almuftin fi al-fiqh meluliskan sebagai berikut :

"Wajib bagi perempuan berkaitan dengan memotong sebagian kecil yang berada di bagian atas dan bagian laki-laki dengan melibatkan sebagian kulit penutup bagian depan dari kemaluan yang disunnahkan bagi laki-laki untuk menyegarkan khitan di umur 7 tahun."

Baca Juga: Kabar Terkini KLB di Deli Serdang, Andi Arief: Saya Sudah Ingatkan Mahfud MD

6. Merawat rambut

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:

"Barangsiapa yang memiliki rambut telah memuliakannya." (HR Abu Daud)

Seringkali kita mendengar bahwa rambut perempuan adalah mahkota, oleh karena itu wanita sangat dianjurkan untuk menjaga dan memuliakannya.

Salah satu cara untuk memuliakannya adalah dengan selalu menjaga kebersihan rambut dan kesehatannya seperti melakukan perawatan rambut, memberi vitamin pada rambut.

Hal ini sangat penting bagi wanita, jangan menjadi alasan dengan memakai hijab tidak merawat keindahan dan kebersihan rambut.

Niatkanlah untuk merawat pemberian dari Allah dan menjalankan sunnah Rasulullah.***

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah