Cara Qodho Sholat Berikut Hukum dan Penjelasannya

- 18 Maret 2021, 21:55 WIB
Cara Qodho Sholat Berikut Hukum dan Penjelasannya./
Cara Qodho Sholat Berikut Hukum dan Penjelasannya./ /Pexels./Michael Burrows

Dengan demikian orang yang tidak memiliki 'udzur dalam meninggalkan sholat fardu, dilarang untuk menggunakan waktu hidupnya selain melakukan qodlo fardhu tersebut.

Seperti dilarang mendahulukan shalat sunnah dan shalat fardu kifayah, juga dilarang mendahulukan sholat fardu a'in yang waktunya leluasa.

Terkecuali waktu yang digunakan untuk sesuatu yang dibutuhkan dalam hidup, seperti tidur dan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan mereka, yang wajib dalam tanggunganNya. (Fiqih Imam Syafe'i- Kitab Nihayatuz-Zein Syekh Nawawi)

 وَمِنَ الأَعْذَارِ نِسْيَانٌ لَمْ يَنْشَأُ عَنْ تَقْصِيْرِ فَإِنْ كَانَ عَنْ تَقْصِيْرِ كَاشْتِغاَلِ بِلَعْبٍ فَلَيْسَ عُذْرًا وَاشْتَغَالُ بِمَا يَلْزُمُهُ تَقْدِيْمُهُ عَلَى الصَّلاَةِ كَدَفْعٍ صَائِلٍ وَتُقْضَى الجُمْعَةُ ظَهْرًا

Artinya, Diantara 'udzur dalam shalat ialah lupa yang timbul bukan dari kelalaian. Apabila lupa shalat sampai tertinggal karena ada unsur lalai seperti sibuk dalam permainan, maka tidak dinyatakan sebagai 'udzur.

Baca Juga: 11 Bahaya Terlalu Sering Minum Air Es, Salah Satunya Dapat Membuat Perut Buncit

 Baca Juga: 13 Wilayah ini Berpotensi Cuaca Ekstrem Besok Jumat 19 Maret 2021, BMKG: Waspada

Dan yang termasuk 'udzur ialah sibuk melakukan sesuatu yang wajib didahulukan daripada pelaksanaan shalat, seperti menyelamatkan orang teraniaya. Dan teknis melaksanakan qodlo jum'at adalah dengan cara melaksanakan shalat dzuhur,. 

وَيُنْدَبُ قَضَاءُ النَّوَافِلِ المُؤَقَّتَةِ دُوْنَ النَّفْلِ المُطْلَقِ وَذِي السَّبَبِ وَلَوْ كَانَ عَلَيْهِ فَوَائِتٌ لاَيَعْلَمُ عَدَدَهَا قَضَى ماَتَحَقَّقَ تَرْكُهُ فَلاَ يُقْضَى المَشْكُوْكُ فِيْهِ عَلَى مَاقَالَهُ القَفَالُ وَالمُعْتَمَدُ مَاقاَلَهُ القَاضِى حُسَيْنِ أَنَّهُ يُقْضَى مَازَادَ عَلَى مَاتَحَقَّقَ فَعْلُهُ فَيُقْضَى مَاذُكِرَ

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah