Artinya, Disunnahkan melaksanakan qodlo shalat sunnah yang memiliki waktu, tapi tidak untuk shalat sunnah mutlak. Juga disunnahkan melaksanakan qodho dari shalat sunnah yang memiliki sebab.
Apabila seseorang mengaku memiliki shalat yang tertinggal dan belum di qodlo, dan tidak diketahui jumlahnya, maka ia dapat mengqodlo hanya dari shalat yang diyakini tertinggal.
Artinya jangan mengqodlo shalat yang masih dalam keraguan, hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Syekh Al-Qofal.
Baca Juga: Ternyata Doa Orang Terdzolimi, Tidak Ada Penghalang Antara Doanya dengan Allah SWT
Dan pendapat yang kuat sebagaimana diungkakan oleh Al-Imam Al-Qodlo Husen adalah bahwa boleh mengqodlo shalat melebihi kenyataan yang biasa dilakukannya, silahkan mengqodlo shalat yang telah disebutkan.
Contoh Niat Qodlo shalat fardu Dzuhur .
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ قَضاَءً (مَأْمُوْماً/إِماَماً) ِللهِ تَعاَلىَ-أَللهُ أَكْبَرُ
Artinya, “Saya melaksanakan shalat fardu Dzuhur empat raka’at menghadap kiblat qodlo (makmum/imam) karena Allah.”
Contoh Niat Qodlo shalat sunnah Tahajud ;
أُصَلِّى سُنَّةَ التَّهَجُدِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ قَضاَءً ِللهِ تَعاَلىَ-أَللهُ أَكْبَرُ