Cara Qodho Sholat Berikut Hukum dan Penjelasannya

- 18 Maret 2021, 21:55 WIB
Cara Qodho Sholat Berikut Hukum dan Penjelasannya./
Cara Qodho Sholat Berikut Hukum dan Penjelasannya./ /Pexels./Michael Burrows

 

MANTRA SUKABUMI - Sholat lima waktu, merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim yang sudah aqil baligh.

Seorang muslim yang meninggalkan sholat tanpa alasan udzur yang kuat, seperti hilang ingatan, maka ia telah bermaksiat kepada Allah SWT dan termasuk kategori dosa besar.

Bagi seorang muslim yang meninggal sholat, maka wajib atasnya mengqodho sholat yang telah ia tinggalkan, uraian tentang hukum mengqodho sholat akan diulas selanjutnya.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Soal Islah dengan Kubu KLB Sibolangit, Hinca Panjaitan: Jangankan Islah, Bertemu pun Tak Mau

Dikutip mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, dijelaskan tentang tata cara mengqodho sholat berikut hukum dan penjelasannya.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Allah SWT perintah kita semua untuk melaksanakan tugas sholat, pada waktu yang telah ditetapkan, berikut firman-Nya. 

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيْمُوا الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى المُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Artinya, "Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring.

Baca Juga: Sebanyak 1.767 Personil Gabungan yang Dipimpin Langsung Panglima TNI-Kapolri Pimpin Serbuan ini di Semarang

Kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa).

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman". (QS. An-Nisa 103)

Berikut ini adalah ulasan tentang kewajiban Mengqodho Sholat fardhu yang tertinggal pengerjaannya.

(وَيُباَدِرُ بِفاَئِتٍ) مِنْ فَرْضِ صَلاَةٍ أَوْ غَيْرِهَا مَتَى تَذَكَّرَهُ وُجُوْباً إِنْ فاَتَ بِغَيْرِ عُذْرٍ تَعْجِيْلاً لِبَرَاءَةِ الذِّمَّةِ فَلاَ يَجُوْزُ لِغَيْرِ المَعْذُوْرِ أَنْ يُصَرِّفَ زَمنًا فيِ غَيْرِ قَضَائِهِ كاَلتَّطَوُّعِ وَفَرْضِ الكِفَايَةِ وَفَرْضِ عَيْنٍ مُوَسَّعٍ إِلاَّ فِيْمَا يَضْطُرَّ إِلَيْهِ كَالنَّوْمِ وَتَحْصِيْلِ مُؤْنَةِ مَنْ تَلْزَمُهُ مُؤْنَتُهُ

Artinya, Segera melakukan sholat qodlo dari shalat yang tertinggal, baik dari shalat fardu atau selain shalat fardu, dikala ingat akan sholat yang tertinggal itu. 

Segera melakukan qodlo ini hukumnya wajib apabila shalatNya tertinggal tanpa 'udzur kewajiban segera mengqodlo ini adalah untuk segera melepaskan kewajiban yang masih menjadi beban tanggunganNya.

Baca Juga: Tim Bulutangkis Indonesia Mundur, All England 2021 Unfair Jadi Trending Topik

Dengan demikian orang yang tidak memiliki 'udzur dalam meninggalkan sholat fardu, dilarang untuk menggunakan waktu hidupnya selain melakukan qodlo fardhu tersebut.

Seperti dilarang mendahulukan shalat sunnah dan shalat fardu kifayah, juga dilarang mendahulukan sholat fardu a'in yang waktunya leluasa.

Terkecuali waktu yang digunakan untuk sesuatu yang dibutuhkan dalam hidup, seperti tidur dan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan mereka, yang wajib dalam tanggunganNya. (Fiqih Imam Syafe'i- Kitab Nihayatuz-Zein Syekh Nawawi)

 وَمِنَ الأَعْذَارِ نِسْيَانٌ لَمْ يَنْشَأُ عَنْ تَقْصِيْرِ فَإِنْ كَانَ عَنْ تَقْصِيْرِ كَاشْتِغاَلِ بِلَعْبٍ فَلَيْسَ عُذْرًا وَاشْتَغَالُ بِمَا يَلْزُمُهُ تَقْدِيْمُهُ عَلَى الصَّلاَةِ كَدَفْعٍ صَائِلٍ وَتُقْضَى الجُمْعَةُ ظَهْرًا

Artinya, Diantara 'udzur dalam shalat ialah lupa yang timbul bukan dari kelalaian. Apabila lupa shalat sampai tertinggal karena ada unsur lalai seperti sibuk dalam permainan, maka tidak dinyatakan sebagai 'udzur.

Baca Juga: 11 Bahaya Terlalu Sering Minum Air Es, Salah Satunya Dapat Membuat Perut Buncit

 Baca Juga: 13 Wilayah ini Berpotensi Cuaca Ekstrem Besok Jumat 19 Maret 2021, BMKG: Waspada

Dan yang termasuk 'udzur ialah sibuk melakukan sesuatu yang wajib didahulukan daripada pelaksanaan shalat, seperti menyelamatkan orang teraniaya. Dan teknis melaksanakan qodlo jum'at adalah dengan cara melaksanakan shalat dzuhur,. 

وَيُنْدَبُ قَضَاءُ النَّوَافِلِ المُؤَقَّتَةِ دُوْنَ النَّفْلِ المُطْلَقِ وَذِي السَّبَبِ وَلَوْ كَانَ عَلَيْهِ فَوَائِتٌ لاَيَعْلَمُ عَدَدَهَا قَضَى ماَتَحَقَّقَ تَرْكُهُ فَلاَ يُقْضَى المَشْكُوْكُ فِيْهِ عَلَى مَاقَالَهُ القَفَالُ وَالمُعْتَمَدُ مَاقاَلَهُ القَاضِى حُسَيْنِ أَنَّهُ يُقْضَى مَازَادَ عَلَى مَاتَحَقَّقَ فَعْلُهُ فَيُقْضَى مَاذُكِرَ

Artinya, Disunnahkan melaksanakan qodlo shalat sunnah yang memiliki waktu, tapi tidak untuk shalat sunnah mutlak. Juga disunnahkan melaksanakan qodho dari shalat sunnah yang memiliki sebab. 

Apabila seseorang mengaku memiliki shalat yang tertinggal dan belum di qodlo, dan tidak diketahui jumlahnya, maka ia dapat mengqodlo hanya dari shalat yang diyakini tertinggal.

Artinya jangan mengqodlo shalat yang masih dalam keraguan, hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Syekh Al-Qofal.

Baca Juga: Ternyata Doa Orang Terdzolimi, Tidak Ada Penghalang Antara Doanya dengan Allah SWT

Dan pendapat yang kuat sebagaimana diungkakan oleh Al-Imam Al-Qodlo Husen adalah bahwa boleh mengqodlo shalat melebihi kenyataan yang biasa dilakukannya, silahkan mengqodlo shalat yang telah disebutkan. 

Contoh Niat Qodlo shalat fardu Dzuhur . 

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ قَضاَءً (مَأْمُوْماً/إِماَماً) ِللهِ تَعاَلىَ-أَللهُ أَكْبَرُ

Artinya, “Saya melaksanakan shalat fardu Dzuhur empat raka’at menghadap kiblat qodlo (makmum/imam) karena Allah.” 

Contoh Niat Qodlo shalat sunnah Tahajud ;

أُصَلِّى سُنَّةَ التَّهَجُدِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ قَضاَءً ِللهِ تَعاَلىَ-أَللهُ أَكْبَرُ

Artinya, “Saya melaksanakan shalat sunnah Tahajud dua raka’at menghadap kiblat qodlo karena Allah."***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah