Baca Juga: Singgung BWF Pakai Hasil Tes Swab, Tim Indonesia: Kenapa Terlalu Cepat Memutuskan Tidak Boleh Main?
2. Wanita yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan
Terkait keharaman ini terdapat 4 (empat) jenis wanita yang haram dinikahi karena hubungan permantauan yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).
3. Wanita yang haram dinikahi sebab persusuan
Wanita yang haram dinikashi karena satu persusuan yaitu terdapat 7 (tujuh) jenis yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudara susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada isteri).
Hingga apabila pernikahan dengan wanita yang menjadi mahram tetap dilakukan maka pernikahan tersebut batal.***
Editor: Fauzan Evan