Wajib Tahu, Ini 18 Jenis Wanita yang Haram Dinikahi Pria, Apakah Anda Salah Satunya?

- 22 Maret 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi wanita yang haram dinikahi pria
Ilustrasi wanita yang haram dinikahi pria /Pexels/Janko Ferlic

Baca Juga: Singgung BWF Pakai Hasil Tes Swab, Tim Indonesia: Kenapa Terlalu Cepat Memutuskan Tidak Boleh Main?

2. Wanita yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan

Terkait keharaman ini terdapat 4 (empat) jenis wanita yang haram dinikahi karena hubungan permantauan yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).

3. Wanita yang haram dinikahi sebab persusuan

Wanita yang haram dinikashi karena satu persusuan yaitu terdapat 7 (tujuh) jenis yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudara susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada isteri).

Hingga apabila pernikahan dengan wanita yang menjadi mahram tetap dilakukan maka pernikahan tersebut batal.***

 

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah