Wajib Tahu, Ini 18 Jenis Wanita yang Haram Dinikahi Pria, Apakah Anda Salah Satunya?

- 22 Maret 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi wanita yang haram dinikahi pria
Ilustrasi wanita yang haram dinikahi pria /Pexels/Janko Ferlic

MANTRA SUKABUMI - Membangun biduk rumah tangga memang dambaan setiap insan manusia. Pasalnya, menikah adalah salah satu hal untuk melengkapi amal ibadah kepada Allah SWT.

Namun dalam hal ini, seorang pria harus mengetahui jenis wanita apa saja yang masuk kriteria wanita yang halal untuk dinikahi sehingga keduanya dapat membangun biduk rumah tangga yang berkah.

Dalam Islam, hal mengenai wanita yang haram dinikahi pria tentu saja telah diatur sedemikian rupa agar pernikahan yang dilakukan sesuai syariat dan ketentuan agama Islam.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Tak Terima Didoakan Andi Arief Jadi Dirut PLN Bagian Pegang Setrum, Ruhut Sitompul: Makin Stres aja Nih Orang

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, wanita yang haram dinikahi karena beberapa sebab disebut dengan 'Mahram'. Haram disini dibagi menjadi dua macam yaitu hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).

Hurmah mu’abbadah ialah jenis keharaman yang terjadi karena beberapa sebab seperti ikatan kekerabatan, karena hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan atau satu air susu.

Berikut ini adalah wanita yang haram dinikahi secara hurmah mu'abbadah (haram selamanya), diantaranya:

Baca Juga: Rocky Gerung: Disaat Habib Rizieq Menderita, Putra Jokowi dan Bawahannya Malah Beli Saham Olahraga

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah