5 Kriteria Orang yang Wajib Bayar Fidyah untuk Mengganti Puasa Ramadhan Tahun Lalu

- 27 Maret 2021, 17:40 WIB
5 Kriteria Orang yang Wajib Bayar Fidyah untuk Mengganti Puasa Ramadhan Tahun Lalu./*
5 Kriteria Orang yang Wajib Bayar Fidyah untuk Mengganti Puasa Ramadhan Tahun Lalu./* /Pixabay/SyauqiFillah

Adapun 5 Kriteria orang yang wajib membayar fidyah yaitu:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

Orang tua yang dimaksud adalah ia yang sudah pikun atau tidak kuat menahan lapar, tidak mampu lagi menjalankan puasa.

Baca Juga: Diduga Tempat Penyimpanan Dana Korupsi Hambalang, Gede Pasek: Andi Arief Masih Sakaw

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

Orang yang sakit parah dan kecil harapan untuk sembuh maka tidak memiliki berpuasa di bulan Ramadhan dan sebagai gantinya ia harus membayar fidyah

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya

Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan tidak puasa di bulan Ramadhan dengan rasa khawatir pada janin atau bayi, maka bisa diganti dengan membayar fidyah.

4. Orang yang telah wafat dan memiliki hutang puasa Ramadhan.

Ia adalah orang yang sudah meninggal sebelum ada kesempatan untung mengganti puasa, maka ahli waris berhak membayarkan fidyah dengan harta yang dimiliki mayit.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah