5 Kriteria Orang yang Wajib Bayar Fidyah untuk Mengganti Puasa Ramadhan Tahun Lalu

- 27 Maret 2021, 17:40 WIB
5 Kriteria Orang yang Wajib Bayar Fidyah untuk Mengganti Puasa Ramadhan Tahun Lalu./*
5 Kriteria Orang yang Wajib Bayar Fidyah untuk Mengganti Puasa Ramadhan Tahun Lalu./* /Pixabay/SyauqiFillah

Baca Juga: Tanda Kiamat Semakin Terlihat, Rasulullah SAW Anjurkan Tempati Tiga Negeri ini

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (seperti 2 orang, berarti masing-masing mendapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa berupa uang menurut kalangan Hanafiyah yaitu dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Dan jika berupa uang maka dianjurkan untuk membayar sebesar Rp45.000/hari/jiwa.

Demikian itulah kriteria dan cara membayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadhan tahun lalu.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah