5 Kriteria Orang yang Wajib Bayar Fidyah untuk Mengganti Puasa Ramadhan Tahun Lalu

- 27 Maret 2021, 17:40 WIB
5 Kriteria Orang yang Wajib Bayar Fidyah untuk Mengganti Puasa Ramadhan Tahun Lalu./*
5 Kriteria Orang yang Wajib Bayar Fidyah untuk Mengganti Puasa Ramadhan Tahun Lalu./* /Pixabay/SyauqiFillah

5. Orang yang belum sempat mengqadha puasa tahun lalu

Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan hingga akhirnya datang bulan Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: Tertangkap Kamera CCTV, Indadari: Entah Darah Siapa, Apa Mungkin Jin Ular

Aturan Membayar Fidyah yaitu sebagai berikut:

Membayar fidyah wajib dilakukan untuk mengganti puasa Ramadhan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, aturan membayar fidyah yaitu sebesar 1 mud gandum atau beras (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan ini juga biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Sedangkan aturan membayar fidyah untuk wanita hamil atau ibu menyusui bisa berupa makanan pokok. Seperti, tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Baca Juga: Diisukan Istrinya Selingkuh, Hotman Paris Beberkan Kondisi Rumah Tangga Bams Samson dan Ibunya

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah