5 Kriteria Orang yang Wajib Bayar Fidyah untuk Mengganti Puasa Ramadhan Tahun Lalu

- 27 Maret 2021, 17:40 WIB
5 Kriteria Orang yang Wajib Bayar Fidyah untuk Mengganti Puasa Ramadhan Tahun Lalu./*
5 Kriteria Orang yang Wajib Bayar Fidyah untuk Mengganti Puasa Ramadhan Tahun Lalu./* /Pixabay/SyauqiFillah

 

MANTRA SUKABUMI - Para ulama sepakat atas wajibnya hukum mengganti puasa di hari-hari di luar bulan Ramadhan sebelum datangnya Ramadhan selanjutnya.

Fidyah berasal dari kata "fadaa" artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan alasan tertentu, maka diperbolehkan tidak berpuasa.

Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Kemendikbud Ijinkan 14 Provinsi Gelar Sekolah Tatap Muka, Berikut Daftarnya

Oleh sebab itu, umat Islam wajib mengetahui aturan mengganti puasa dengan tepat, agar dapat menjalankan puasa bulan Ramadhan 2021 dengan baik tanpa ada keraguan.

Berikut kriteria orang yang harus mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Baznas.go.id pada Sabtu 27 Maret 2021.

Sebagaimana Firman Allah SWT:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin." (QS. Al-Baqarah:184)

Adapun 5 Kriteria orang yang wajib membayar fidyah yaitu:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

Orang tua yang dimaksud adalah ia yang sudah pikun atau tidak kuat menahan lapar, tidak mampu lagi menjalankan puasa.

Baca Juga: Diduga Tempat Penyimpanan Dana Korupsi Hambalang, Gede Pasek: Andi Arief Masih Sakaw

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

Orang yang sakit parah dan kecil harapan untuk sembuh maka tidak memiliki berpuasa di bulan Ramadhan dan sebagai gantinya ia harus membayar fidyah

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya

Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan tidak puasa di bulan Ramadhan dengan rasa khawatir pada janin atau bayi, maka bisa diganti dengan membayar fidyah.

4. Orang yang telah wafat dan memiliki hutang puasa Ramadhan.

Ia adalah orang yang sudah meninggal sebelum ada kesempatan untung mengganti puasa, maka ahli waris berhak membayarkan fidyah dengan harta yang dimiliki mayit.

5. Orang yang belum sempat mengqadha puasa tahun lalu

Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan hingga akhirnya datang bulan Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: Tertangkap Kamera CCTV, Indadari: Entah Darah Siapa, Apa Mungkin Jin Ular

Aturan Membayar Fidyah yaitu sebagai berikut:

Membayar fidyah wajib dilakukan untuk mengganti puasa Ramadhan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, aturan membayar fidyah yaitu sebesar 1 mud gandum atau beras (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan ini juga biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Sedangkan aturan membayar fidyah untuk wanita hamil atau ibu menyusui bisa berupa makanan pokok. Seperti, tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Baca Juga: Diisukan Istrinya Selingkuh, Hotman Paris Beberkan Kondisi Rumah Tangga Bams Samson dan Ibunya

Baca Juga: Tanda Kiamat Semakin Terlihat, Rasulullah SAW Anjurkan Tempati Tiga Negeri ini

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (seperti 2 orang, berarti masing-masing mendapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa berupa uang menurut kalangan Hanafiyah yaitu dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Dan jika berupa uang maka dianjurkan untuk membayar sebesar Rp45.000/hari/jiwa.

Demikian itulah kriteria dan cara membayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadhan tahun lalu.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah