Hukum Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Sya'ban, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 30 Maret 2021, 07:03 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Instagram/ustadzabdulsomad_official

Haditsnya sudah jelas, namun dibolehkan puasa, jika memang terbiasa puasa sunnah seperti puasa Senin Kamis.

"Boleh berpuasa, bagi yang terbiasa puasa sunnah. Jika memang Nisfu Sya'ban hari Rabu, besoknya Kamis," kata Ustadz.

Baca Juga: Video Gus Dur Tentang Bom Kembali Viral: Bisa Jadi Pelakunya Justru Aparat Kami Sendiri

Baca Juga: Inilah Orang-orang yang Tak Bisa Melihat Nabi Muhammad SAW Saat Hari Akhir Nanti 

Tak hanya itu, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa puasa setelah Nisfu Sya'ban pun diperbolehkan bagi yang masih memiliki qadha Puasa Ramadhan.

Diperbolehkan bagi yang meng-qadha atau utang puasa. Begitu Puasa Ramadhan tahun ini tinggal 7 hari ini, maka segera laksanakan.

"Maka bagi yang mau meng-qadha, silakan boleh," tegasnya.

Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadhan yang akan datang masih belum bayar puasa qadha, karena berbagai macam halangan ada denda berlipat.

Denda tersebut yakni tetap membayar puasa qadha dan juga fidyah.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah