Hukum Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Sya'ban, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 30 Maret 2021, 07:03 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Instagram/ustadzabdulsomad_official

MANTRA SUKABUMI - Para ulama sepakat atas wajibnya hukum qadha puasa di hari-hari di luar bulan Ramadhan sebelum datang kembali Ramadhan berikutnya.

Sudah memasuki pertengahan bulan Sya'ban maka diharamkan untuk puasa menjelang bulan Ramadhan, karena hari tersebut termasuk Hari Syak atau hari meragukan.

Lalu, bagaimana dengan mereka yang belum mengqadha puasa Ramadhan tahun lalu bahkan sudah sampai pertengahan Nisfu Sya'ban? 

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Islam Dicap Radikal Cak Nun Marah: Radikal itu Pemerintah Selalu Paksakan Pendapatnya, Saya Siap Debat 

Dikutip mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Video Dakwah pada Selasa 30 Maret 2021, berikut hukum qadha puasa setelah Nisfu Sya'ban menurut Ustadz Abdul Somad.

Pada isi ceramah Ustadz Abdul Somad adalah mengenai puasa setelah memasuki Nisfu Syaban.  

Ustad Abdul Somad menegaskan sebuah Hadits yang sudah jelas, mengenai puasa setelah Nisfu Sya'ban. 

Dari Abu Hurairah RA, disebutkan dalam riwayat Abu Dawud, yakni: "Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau sudah melewati Nisfu Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa,"(HR Abu Dawud)

Haditsnya sudah jelas, namun dibolehkan puasa, jika memang terbiasa puasa sunnah seperti puasa Senin Kamis.

"Boleh berpuasa, bagi yang terbiasa puasa sunnah. Jika memang Nisfu Sya'ban hari Rabu, besoknya Kamis," kata Ustadz.

Baca Juga: Video Gus Dur Tentang Bom Kembali Viral: Bisa Jadi Pelakunya Justru Aparat Kami Sendiri

Baca Juga: Inilah Orang-orang yang Tak Bisa Melihat Nabi Muhammad SAW Saat Hari Akhir Nanti 

Tak hanya itu, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa puasa setelah Nisfu Sya'ban pun diperbolehkan bagi yang masih memiliki qadha Puasa Ramadhan.

Diperbolehkan bagi yang meng-qadha atau utang puasa. Begitu Puasa Ramadhan tahun ini tinggal 7 hari ini, maka segera laksanakan.

"Maka bagi yang mau meng-qadha, silakan boleh," tegasnya.

Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadhan yang akan datang masih belum bayar puasa qadha, karena berbagai macam halangan ada denda berlipat.

Denda tersebut yakni tetap membayar puasa qadha dan juga fidyah.

"Karena jika qadha puasanya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja. Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," pungkasnya.***

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah