3. Darah istihadhah
Darah ini tidak memiliki batasan masa, karena darah yang keluar ini disebabkan oleh penyakit atau yang lainnya, termasuk jika melebihi batas masa haid 15 hari, masih juga keluar maka darah tersebut istihadhah.
Berikut juga setelah melahirkan dengan melewati batas masa 60 hari, maka darah yang keluar itu adalah istihadhah. (Fiqhul Wadhih hal. 20).
Demikian penjelasan tentang 3 jenis darah semoga kita dapat mengambil hikmahnya. Insya Allah.***