Jika Tertinggal Shalat Tarawih, Bolehkah di Qhada? Berikut Penjelasannya

- 13 April 2021, 19:05 WIB
Seorang warga berjalan melintasi puing reruntuhan sebuah rumah untuk menuju mushala Al Mutaqin, Majangtengah, Malang, Jawa Timur, Senin (12/4/2021). Warga di daerah terdampak gempa Malang tersebut menggunakan bangunan masjid dan mushala yang masih utuh untuk melaksanakan shalat tarawih pertama di bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.
Seorang warga berjalan melintasi puing reruntuhan sebuah rumah untuk menuju mushala Al Mutaqin, Majangtengah, Malang, Jawa Timur, Senin (12/4/2021). Warga di daerah terdampak gempa Malang tersebut menggunakan bangunan masjid dan mushala yang masih utuh untuk melaksanakan shalat tarawih pertama di bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc. //ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

MANTRA SUKABUMI - Shalat tarawih merupakan amalan sunnah bagi umat muslim yang harus dilakukan saat bulan suci Ramadhan.

Berbagai keutamaan yang akan didapat ketika melaksanakan shalat tarawih terhitung dari hari pertama hingga akhir Ramadhan.

Namun bagaiman jika pelaksanaan shalat tarawih tersebut tidak dapat dilaksanakan, bisa karena tertinggal atau karna ketiduran.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: PKB Diguncang Isu Muktamar Luar Biasa, Eks Ajudan Gus Dur: Gak Heran Kader Dikelabui untuk Kepentingan Pribadi

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut ketentuan qhada sahalat tarawih saat tertinggal.

Di dalam khazanah fiqih mazhab imam Syafi’i, shalat sunah terbagi menjadi tiga macam.

Pertama, shalat sunah yang tidak diberi batas waktu, kapan saja dapat dilakukan asalkan tidak di waktu-waktu terlarang seperti setelah shalat Ashar. Shalat sunah jenis ini tidak mengenal istilah qadha, sebab ia tidak memiliki waktu secara khusus. Sementara qadha adalah shalat yang dilakukan di luar waktunya.

Namun ada pengecualian bila seseorang telah membuasakan shalat sunah mutlak di waktu tertentu, sunah baginya untuk mengqadhanya.

Baca Juga: KPK Gagal Geledah Kantor PT Jhonlin Baratama, Refly Harun: KPK Sudah Tak Bernyali

Kedua, shalat sunah yang diberi durasi waktu tertentu. Pelaksanaan jenis shalat ini juga tidak dibatasi waktu oleh sebab tertentu seperti terjadinya gerhana atau musim kemarau panjang yang mengakibatkan minimnya air.

Contoh shalat sunah yang masuk jenis kedua ini adalah shalat rawatib (shalat qabliyyah dan ba’diyyah), shalat Dhuha, shalat tarawih dan lain-lain.

Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab imam Syafi’i, bila shalat-shalat tersebut terlewat dari waktunya, hukum mengqadhanya adalah sunah.

Pendapat ini berpijak dari beberapa hadits Nabi, di antaranya Nabi mengqadha shalat dua rakaat ba’diyyah Zhuhur (HR Al-Bukhari dan Muslim), Nabi mengqadha shalat qabliyyah Subuh saat beliau tertidur di sebuah jurang (HR Abu Dawud) dan hadits Nabi “Barang siapa tertidur atau lupa shalat, hendaklah ia mengerjakannya ketika ingat,” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Ketiga,  shalat yang pelaksanaannya dibatasi dengan sebab tertentu, seperti shalat gerhana matahari (kusyufus syams) yang dibatasi dengan terjadinya gerhana matahari, shalat gerhana bulan (khusuful qamar) yang dibatasi dengan peristiwa gerhana bulan dan shalat Istisqa yang dibatasi dengan kondisi darurat air.

Baca Juga: Arie Untung Ngustad Jelasin Riba, Ustadz Ahong: Kiai Kita Juga Kadang Ada yang Gak Make Bank

Ketika sebab-sebab diatas hilang, maka jenis shalat ketiga ini tidak lagi dianjurkan untuk dilakukan. Ulama Syafi’iyyah menegaskan, jenis shalat ketiga ini tidak disunahkan untuk diqadha

Dari penjelasan di atas dapat dipahami dan disimlulka  bahwa hukum mengqadha shalat Tarawih adalah sunah.

Pelaksanaan qadha shalat tarawih juga tidak harus di bulan Ramadhan, bisa dilakukan di Syawal atau bulan-bulan lainnya.

Namun lebih baik, jika shalat tarawih yang tertinggal agar segera diqadha’, sebab mempercepat kebaikan adalah hal yang dianjurkan agama.

Tata cara shalat qadha tarawih sama seperti shalat tarawih yang dilakukan pada waktunya. Adapun contoh niatnya adalah “Ushalli sunnata rak’ataini minat Tarawihi qadha’an lillahi ta’ala,” (Saya niat shalat sunah dua rakaat dari Tarawih secara qadha’ karena Allah).

Penjelasan di atas berdasarkan referensi berikut ini:
 
 وَلَوْ فَاتَ النَّفَلُ الْمُؤَقَّتُ سُنَّتْ الْجَمَاعَةُ فِيهِ كَصَلَاةِ الْعِيدِ أَوْ لَا كَصَلَاةِ الضُّحَى نُدِبَ قَضَاؤُهُ فِي الْأَظْهَرِ لِحَدِيثِ الصَّحِيحَيْنِ مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إذَا ذَكَرَهَا
 
Artinya, “Bila terlewat shalat sunah yang diberi batasan waktu, baik yang disunahkan berjamaah seperti shalat hari raya atau tidak seperti shalat Dhuha, maka sunah mengqadha’nya menurut pendapat Al-Azhar.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah