Berenang di Bulan Puasa Apakah Membatalkan Puasa atau Tidak, Berikut Penjelasan beserta Dalil-Dalilnya

- 15 April 2021, 03:52 WIB
Ilustrasi Berenang.
Ilustrasi Berenang. /Free-Photos/Pixabay/Free-Photos

MANTRA SUKABUMI - Di bulan Ramadhan ini kita melaksanakan puasa tidak ingin ada hal yang membatalkan ibadah puasa karena ketidaktahuan. Banyak perkara-perkara yang bisa membatalkan puasa, tidak hanya makan dan minum.

Berpuasa di bulan Ramadhan merupakan rukun islam keempat yang wajib hukumnya bagi umat Muslim.

Lalu bagaimana jika seseorang berenang saat berpuasa? Bagiamana hukumnya? Apakah puasanya batal, tidak batal atau Makruh.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Sering Kentut Jadi Tanda Tubuh Miliki Penyakit Serius ini

Dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube, Kamis, 15 April 2021, berikut penjelasan beserta dalil-dalil tentang hukum berenang bagi orang yang berpuasa :

"Hukum berenang ketika berpuasa?" Pertayaan ini pernah disampaikan kepada Imam Ibnu Utsmaini.

"Tidak masalah orang yang berpuasa melakukan renang. Dia boleh berenang sesuai yang dia inginkan dan menenggelamkan badannya di air. Namun dia harus ekstra hati-hati, jangan sampai ada air yang masuk ke perutnya, semampu yang dia lakukan," jawab beliau.

Berenang kadang membuat orang yang sedang berpuasa menjadi lebih bersemangat.

Dan setiap hal yang dapat membantu sesorang untuk semakin taat mengerjakan ibadah hukumnya tidak terlarang.

Baca Juga: Tak Terima Habib Rizieq Dituduh Berbohong, Haikal Hassan: Apa Kata Rasulullah Nanti Saat Cucunya Kau Hinakan?

Beliau juga menyebutkan dalil untuk hukum tersebut.

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu, dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagunggkan Allahatas petunjuk-Nya yang diberika kepadamu, supaya kamu bersyukur". (QS. Al-Baqarah:185)

Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam juga pernah bersabda,

"Sesungguhnya agama ini mudah, tidak ada seorang pun yang mempersulit agama, kecuali dia akan terkalahkan (tidak mampu menjalankannya)."

Pertanyaan yang sama juga diajukan kepada lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan, tidak masalah orang yang puasa melakukan renang, karena renang semakna dengan mandi.

Baca Juga: Atas Nama Cinta Bima Arya Salahkan Habib Rizieq, Gus Umar: Menteri Positif Covid-19, Apa Anda Mau Bersuara

Dan itu hukumnya boleh menurut pendapat mayoritas ulama.

Imam Bukhori memberi judul bab dalam Shahihnya: 'Bab Tentang Mandinya Orang Puasa'.

Kemudia beliau menyebutkan dalam bab itu, sejumlah riwayat dari para sahabat yang menunjukkan bolehnya renang bagi orang puasa, dan tidak makruh. (Fatawa Syabakah Islamiyah, No. 126908)

Selain wajib berpuasa, seseorang juga diwajibkan untuk menjaga jangan sampai puasanya batal. Sehingga orang berpuasa dilarang melakukan perbuatan yang bisa memicu batalnya puasa.

Dalam Hasyiyah Al-Bajirami ulama Syafiiyah, Al Adzra'i mengatakan,

"Jika sudah menjadi hal biasa, ketika seseorang menyelam pasti ada air yang sampai di perutnya, dan tidak memungkinkan baginya untuk menghindari hal ini, maka haram baginya menyelam, dan puasanya bisa batal karena sebab menyelam. Dan ini jelas, jika dia masih memungkinkan untuk mandi dengan cara-cara lainnya."(Hasyiyah Al-Bajirami 'ala Al-Minhaj, 5/392)***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah