Sebagian ulama berpendapat tak ada kaidah baku tentang kapan Lailatul Qadar. Sebagian lagi berpendapat sebaliknya. Di antara ulama yang menyatakan bahwa ada kaidah atau formula untuk mengetahui itu adalah Imam Abu Hamid Al-Ghazali (450 H- 505 H) dan Imam Abul Hasan as Syadzili.
Baca Juga: Hasil Liga Italia, Milan Berhasil Raih Tiga Poin dan Naik ke Posisi Kedua
Bahkan dinyatakan bahwa Syekh Abu Hasan semenjak baligh selalu mendapatkan Lailatul Qadar dan menyesuai dengan kaidah ini.
Tentang kaidah menandai malam Lailatul Qadar ala Imam al-Ghazali ini, setidaknya ada dua versi penjelasan. Namun, keduanya mengajukan teori yang sama bahwa Lailatul Qadar bisa diterka dari hari pertama bulan Ramadhan. Versi pertama tercatat dalam kitab I’anatuth Thalibin dan Hasyiyah al-Jamal, sementara versi kedua bisa dijumpai keterangannya dalam Hasyiyah al-Bajuri.
● Versi Pertama
Jika awal Ramadhan jatuh pada hari Ahad atau Rabu maka malam Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-29. Jika awalnya jatuh pada hari Senin maka Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-21.
Jika awalnya jatuh pada hari Selasa atau Jumat maka malam Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-27. Jika awalnya jatuh pada hari Kamis maka Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-25.
Jika awalnya jatuh pada hari Sabtu maka malam Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-23.
Kaidah ini mendapat testimoni dari Syekh Abul Hasan As-Syadzili. Ia mengatakan, “Semenjak saya menginjak usia dewasa Lailatul Qadar tidak pernah meleset dari jadwal atau kaidah tersebut."
Baca Juga: Ternyata Lagu Bismillah Cinta, Mengandung 3 Pesan dalam Liriknya
● Versi Kedua