Tidak Sekedar Tradisi, Ternyata Menikah di Bulan Syawal Ada Tuntunan dari Rasulullah SAW, Simak Penjelasannya

- 13 Mei 2021, 19:32 WIB
Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. /Pixabay/Vu Toan

Artinya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS: An Nur:32)

Dari firman Allah SWT tersebut dianjurkan untuk segera menikah atau kawin antara muslim laki-laki dan perempuan, hingga Allah akan memberikan karunia dan membuka pintu rejeki untuknya.

Adapun penjelasa Mufasir Ibnu Katsir menerangkan, ayat tersebut merupakan perintah untuk kawin.

Segolongan ulama berpendapat bahwa setiap orang yang mampu kawin diwajibkan melakukanya. Mereka berpegang kepada makna lahiriah hadits Nabi SAW yang berbunyi:

Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur di Hari Raya Idul Fitri, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

"Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menanggung biaya perkawinan, maka hendaklah ia kawin. Karena sesungguhnya kawin itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, hendaknyalah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu dapat dijadikan peredam (berahi) baginya".

Dalam hadits tersebut jika umat muslim yang belum menikah dan siap untuk menikah maka jangan ditunda, karena apabila sudah dikerjakan maka dirinya akan terjaga dari pandangan dan kemaluannya.

Namun, apabila umat muslim yang siap tapi belum mampu maka dianjurkan untuk berpuasa.

Begitupun orang yang menikah di bulan syawal maka akan dapat pertolongan dari Allah.

Rasulullah SAW bersabda: "Ada tiga macam orang yang berhak memperoleh pertolongan dari Allah, yaitu orang yang nikah karena menghendaki kesucian, budak mukatab yang bertekad melunasinya, dan orang yang berperang di jalan Allah." (Hadis riwayat imam Ahmad, Imam Turmuzi, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah).

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah