Artinya: Dan pada hari keempat, yaitu Rabu, kuku dapat menyebabkan buruknya akhlak. Dan, di hari Kamis, kaya raya.
Kuku boleh dibiarkan atau tidak dipotong selama empat puluh hari saja. Begitu juga dengan kumis, rambut di ketiak, dan rambut di kemaluan. Kalaupun kita mengikuti Nabi SAW, maka setiap hari Jumat disunnhkan untuk memotongnya. Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata:
وقَّت لنا في قص الشارب وقلم الظفر ونتف الإبط وحلق العانة ألا يدع ذلك أكثر من أربعين ليلة
“Kami diberi tenggak waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, dan mencukur rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan, yaitu hendaknya tidak dibiarkan lebih dari 40 hari” (HR. Muslim dalam Kitaabut Thaharah, bab Khishalul Fithrah, no. 258).
Para Ulama umumnya menyatakan bahwa hukum memanjangkan kuku adalah makruh. Bahkan sebagian berpendapat jika lebih dari 40 hari adalah haram.
Demikian informasi mengenai waktu yang tepat untuk memotong kuku menurut Islam. Semoga bermanfaat.***